TEPI BARAT (jurnalislam.com)– Sejumlah tahanan tingkat tinggi Palestina yang sebelumnya menjalani hukuman seumur hidup di penjara-penjara Israel dideportasi ke luar negeri, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang berlaku pada Senin (13/10/2025).
Menurut pernyataan resmi Hamas, sebanyak 154 tahanan Palestina dikirim ke luar negeri melalui Mesir setelah mereka termasuk dalam daftar pembebasan. Deportasi ini dilakukan bersamaan dengan proses pembebasan hampir 2.000 tahanan lainnya dari berbagai penjara Israel.
Di antara mereka yang dideportasi terdapat beberapa tokoh penting perlawanan Palestina, termasuk Iyad Abu al-Rub, seorang komandan Jihad Islam Palestina (PIJ) yang disebut Israel bertanggung jawab atas tiga serangan bom bunuh diri di Shadmot Mechola, Tel Aviv, dan Hadera antara tahun 2003–2005. Serangan tersebut menewaskan 13 tentara Israel.
Tahanan lain yang juga dideportasi adalah Muhammad Zakarneh, anggota Gerakan Fatah, yang dituduh merencanakan serangan pada tahun 2009 yang menewaskan seorang sopir taksi Israel, serta Muhammad Abu al-Rub, yang disebut terlibat dalam serangan penusukan pada tahun 2017 yang menewaskan warga Israel bernama Reuven Shmerling.
Sumber-sumber Palestina menyebut, sebagian besar dari mereka diterbangkan ke Mesir sebelum kemungkinan dipindahkan ke negara ketiga. Israel dilaporkan menolak mengizinkan para tahanan tersebut kembali ke Tepi Barat atau Jalur Gaza karena dianggap “berpotensi mengancam keamanan.”
Langkah deportasi ini menuai kritik dari berbagai pihak Palestina. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional yang melarang pemindahan paksa tahanan ke luar wilayah pendudukan.
“Ini bukan pembebasan, tetapi bentuk pengasingan paksa,” ujar salah satu anggota keluarga tahanan kepada media lokal Palestina.
Kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas tidak hanya mencakup pertukaran tahanan dan sandera, tetapi juga rencana pemulangan 360 jenazah pejuang Gaza yang masih ditahan Israel.
Sementara itu, Hamas menegaskan akan terus menuntut pembebasan para tokoh utama, termasuk Marwan Barghouti, pemimpin populer Fatah yang hingga kini masih ditahan dengan lima hukuman seumur hidup. (Bahry)
Sumber: Al Jazeera, TOI