KABUL (jurnalislam.com)– Pemerintah Afghanistan yang saat ini dipimpin oleh Taliban mengimbau seluruh warganya yang berada di luar negeri untuk kembali ke tanah air. Dalam pidato yang disiarkan pada Sabtu (6/7), Perdana Menteri Taliban, Hassan Akhund, menjanjikan keselamatan dan perlindungan bagi para pengungsi, termasuk mereka yang pernah bekerja untuk pasukan Amerika Serikat.
Pidato tersebut disampaikan bertepatan dengan perayaan Idul Adha dan dimaksudkan untuk meyakinkan para pengungsi bahwa mereka akan dilindungi berdasarkan amnesti umum yang telah dideklarasikan oleh Pemimpin Tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada.
“Bahkan jika Anda melayani Amerika selama beberapa dekade… Anda tidak akan menghadapi pelecehan atau masalah,” ujar Akhund dalam pidato yang disiarkan melalui media pemerintah.
Seruan ini datang di tengah kebijakan baru Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menandatangani perintah eksekutif melarang perjalanan dari 12 negara, termasuk Afghanistan. Pemerintah AS menyatakan larangan tersebut diberlakukan karena negara-negara itu dianggap tidak memiliki otoritas yang kompeten dalam memproses dokumen perjalanan dan melakukan pemeriksaan keamanan.
Sejak pengambilalihan kekuasaan oleh Taliban pada 2021, hukum Islam diberlakukan secara ketat di seluruh wilayah Afghanistan. Bersamaan dengan itu, jalur migrasi bagi warga Afghanistan semakin terbatas. Amerika Serikat sendiri telah menutup kedutaan besarnya di Kabul sejak 2021. Kini, warga Afghanistan yang ingin mengajukan visa harus melakukannya di negara ketiga, dengan Pakistan sebagai opsi utama. Namun, Pakistan juga diketahui meningkatkan deportasi terhadap warga Afghanistan yang tidak memiliki dokumen resmi.
Pemerintah Taliban berharap imbauan ini dapat mendorong kembalinya warga Afghanistan ke tanah air untuk “membangun kembali negara” di bawah pemerintahan baru. (Bahry)
Sumber: Shafaq