JAKARTA (jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan keras terhadap usulan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, yang mendorong pemerintah menjadikan kasino sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Usulan tersebut disampaikan Galih dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Senin, (12/2025). Dalam rapat itu, Galih mencontohkan Uni Emirat Arab (UEA) yang mulai membuka layanan kasino untuk meningkatkan pendapatan negara. Ia menilai, Indonesia memiliki kesamaan dengan UEA dalam hal ketergantungan terhadap sektor sumber daya alam (SDA) sebagai penopang utama PNBP.
Namun, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menolak keras wacana tersebut. Ia menegaskan bahwa legalisasi perjudian termasuk kasino tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
“Jangan berpikir melegalkan [kasino] untuk menambah pendapatan negara. Mari berupaya dari maksimalisasi eksplorasi alam. Selain perjudian bertentangan dengan undang-undang, juga menentang dengan norma masyarakat,” tegas Kiai Cholil melalui akun resminya, sebagaimana dikonfirmasi oleh MUIDigital pada Selasa, 13 Mei 2025.
Kiai Cholil juga menanggapi argumen Galih terkait praktik kasino di negara lain, seperti UEA, dengan menekankan bahwa kebijakan negara lain tidak bisa dijadikan landasan untuk melegalkan perjudian di Indonesia.
“Negara yang membuka perjudian bukan dalil untuk melegalkan di Indonesia,” ujarnya.
Hingga kini, usulan legalisasi kasino tersebut masih menjadi perbincangan di ruang publik dan belum masuk dalam tahap kebijakan resmi pemerintah. MUI meminta pemerintah dan DPR tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan moral yang hidup dalam masyarakat Indonesia.