KLATEN(Jurnalislam.com) – Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten meminta agar lembaga pelatihan dan pengobatan PAZ Al-Kasaw menghentikan aktivitas pelayanan kesehatan.
Hal itu dijelaskan oleh Tim Aduan Dinkes Klaten menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelatihan dan pengobatan oleh PAZ Al-Kasaw yang bermarkas di Klaten pada media ini, 10 Januari 2023.
Dalam rilisnya, DInas Kesehatan Klaten telah melakukan kunjungan ke Markas Pengobatan Akhir Zaman (PAZ) AL-Kasaw di Ayyub Camp, KLaten bersama dengan perwakilan Puskesmas Klaten Tengah dan Bidan Desa Belang Wetan.
“Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris harus tidak bertentangan dengan konsep penyelenggaran pelayanan kesehatan tradisional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian menurut Tim Aduan Dinas Kesehatan Klaten dalam rilis yang diterima media ini.
Dikarenakan Pengobatan Akhir Zaman (PAZ) Al Kasaw belum berizin baik izin perorangan dan berkelompok atas pelayanan Kesehatan tradisional maupun Lembaga Pelatihannya, maka sebelum izin terbit segala aktivitas pelayanan kesehatan tradisional berikut pelatihannya kecuali kegiatan berkebun atau kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional harus dihentikan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten juga menegaskan bahwa nama Pengobatan Akhir Zaman (PAZ) Al Kasaw agar ditinjau ulang, supaya tidak menggunakan istilah “Pengobatan”.
Salah seorang tenaga kesehatan yang berdinas di Jawa Tengah, Ragil Kurniawan menyatakan bahwa ia termasuk salah satu pihak yang melayangkan aduan terhadap PAZ Al-Kasaw ke Dinas Kesehatan.
Ragil mengaku telah mengetahui dan memonitor kegiatan pengobatan PAZ Al-Kasaw sejak tahun 2019. Dari situ ia mulai mengumpulkan data-data terkait pengobatan ini berupa modul pelatihan, buku-buku dan sumber terbuka di media sosial.
“Sebagai tenaga kesehatan yang bertugas menangani bayi dan anak di Rumah Sakit saya tertegun ketika mendengar informasi ada bayi yang kejang kemudan disarankan oleh PAZ ini untuk dibedong. Ini sangat berbahaya bagi si bayi itu sendiri,” ujar Ragil kepada media ini.
Ragil juga mendapati bahwa PAZ Al-Kasaw sangat gencar berpromosi di media sosial dan mengadakan pelatihan pengobatan kepada masyarakat luas dan menarik bayaran. Padahal, diketahui sebelumnya PAZ Al-Kasaw tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan untuk menggelar pelatihan dan mengadakan pengobatan.
Dengan adanya sejumlah keganjilan dan banyaknya keluhan masyarakat di media sosial, Ragil menginisiasi untuk membuat aduan tentang Pengobatan Akhir Zaman (PAZ) Al-Kasaw ini ke sejumlah pihak. Ia melaporkan PAZ ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau yang dikenal dengan SP4N-LAPOR, ke website Laporgub! Jawa Tengah dan website Pemeerintah Kabupaten Klaten.
“Alhamdulillah laporan sudah ditindaklanjuti Dinas Kesehatan dan saya konfirmasi, hasil rekomendasinya boleh dibagikan ke masyarakat,” tutupnya.