41 Kabupaten/ Kota Terapkan PPKM Level 3

41 Kabupaten/ Kota Terapkan PPKM Level 3

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Dalam Negeri memperpanjang PPKM Jawa Bali dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa Bali. Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat perubahan jumlah daerah PPKM level 3 dari semula hanya dua menjadi 41 kabupaten kota.

Wilayah PPKM 3 berada di beberapa provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat di antaranya Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Lalu Banten antara lain Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Kemudian seluruh kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di Jawa Tengah hanya di Kota Tegal, lalu Jawa Timur hanya di Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan dan seluruh kabupaten/kota di Bali.

Sementara itu, jumlah daerah pada Level 1 juga mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah. Sementara daerah level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron.

“Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit,” kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Ia pun mengimbau seluruh Pemerintah Daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster) serta terus memperkuat aktivasi Posko di tingkat Desa dan Kelurahan sampai RW/RT. Seruan ini sejalan dengan himbauan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.

“Penanganan di tingkat hulu ini penting untuk sebagai satu strategi mitigasi yang mengurangi tekanan di sektor hilir Rumah Sakit, sehingga Bed Occupancy Ratio (BOR) dapat terjaga, khususnya bagi pasien dengan gejala berat atau penyertaan komorbid,” katanya.

Safrizal ZA menegaskan adanya varian Omicron membuktikan Pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Untuk itu, mengajak semua pihak terus meningkatkan kewaspadaan.

“Hindari kerumunan dan jangan kendor sedikitpun dalam disiplin protokol Kesehatan,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.