JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar mengatakan, Islam memuliakan kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Fuad menekankan, dalam ajaran Islam seorang suami diwajibkan memperlakukan istrinya dengan baik atau muasyarah bil ma’ruf, dan dilarang menyakiti.
“Jika ajaran dan nilai-nilai agama dipedomani dalam kehidupan keluarga dan berumah tangga, maka insyaallah tidak akan timbul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan akan banyak ditemukan rumah tangga teladan dalam masyarakat dan bangsa kita,” kata Fuad saat dihubungi tim pemberitaan bimasislam, Jumat (04/02).
Fuad mensitir pesan dari seorang ulama dan pelopor penasihat perkawinan atau marriage counseling di Indonesia almarhum H.S.M Nasaruddin Latif, yang diinsprasi dari ajaran Islam tentang kunci kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga, yaitu: saling menghargai, saling mempercayai, saling berlaku jujur, saling memaafkan, dan saling memenuhi kewajiban.
“Islam secara normatif dan praktik ideal sangat melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga dan dari segala bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan nilai dan tujuan suci pernikahan serta human right. Islam sebagai agama tidak dapat disalahkan ketika ada perilaku orang Islam yang belum sejalan dengan kemuliaan ajaran agamanya. Di sinilah, menurut hemat saya pendidikan agama sejak dari hulu dan dakwah berperan untuk memperbaiki mentalitas, akhlak dan moralitas para anggota masyarakat,” ujarnya.
Fuad menjelaskan, KDRT dalam tinjauan psikologi keluarga bisa disebabkan oleh ledakan emosi yang tidak terkontrol, faktor kejiwaan yang bermasalah, KDRT akibat mabuk, narkoba, dan penyebab lainnya.
“KDRT karena sebab apa pun adalah tercela, merugikan bagi suami-istri bersangkutan dan lebih jauh mengganggu perkembangan kepribadian anak dalam keluarga,” pungkasnya.(tommy)