JPU Hina Imam Besar, HRS Khawatir Umat Islam Akan Kepung PN Jaktim

JPU Hina Imam Besar, HRS Khawatir Umat Islam Akan Kepung PN Jaktim
JAKARTA(Jurnalislam.com)- Habib Rizieq Syihab (HRS) mengawali pembacaan duplik terkait kasus swab RS Ummi dengan menyoroti pembukaan replik jaksa penuntut umum (JPU) yang mempersoalkan sebutan sebagai imam besar.
Menurut Habib Rizieq persoalan sebutan imam besar adalah hal sepele kalau hanya terkait dengan kepribadiannya saja, namun akan menjadi tidak sepele kalau sudah terkait dengan kepentingan umat islam.
“Saya sesalkan replik jaksa penuntut umum dibuka dengan masalah sepele tetapi tidak sepele sehingga seluruh replik JPU diisi dan dipenuhi dari persoalan sepele tapi tidak sepele tersebut,” kata Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/6/2021).
“Masalah sepele tapi tidak sepele yang saya maksud adalah, tatkala dengan angkuh dan sombong, penuh kebencian JPU menyatakan dalam pembuka replik dihalaman dua sebagai berikut, ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang imam besar hanyalah isapan jempol belaka,”
“Kemudian kalimat pembuka tersebut, entah dari siapa dan dengan maksud apa difoto dari replik JPU dan disebarkan via medsos ke para penjabat tinggi negara dan tokoh nasional hingga akhirnya viral dan sampai kepada umat islam di mana-mana,” ungkap Habib Rizieq.
Lebih lanjut Habib Rizieq menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai imam besar,
“Sebutan imam besar untuk saya datang dari umat islam yang lugu dan tulus di berbagai daerah di Indonesia. Sayapun berpendapat sebutan ini agak berlebihan, namun saya memahami ini adalah tanda cinta dari umat kepada orang yang mereka cintai,” terangnya.
“Karenanya hinaan JPU terhadap istilah imam besar bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan umat islam indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka. Dan saya lebih khawatir lagi kalau hinaan JPU tersebut akan ditafsirkan umat islam sebagai tantangan sehingga akan menjadi pendorong semangat mereka untuk datang. Saya tidak bisa membayangkan dimasa pandemi yang semakin parah ini bagaimana jika jutaan pencinta yang kemarin menyambut kepulangan saya dibandara terprovokasi oleh tantangan JPU lalu berbondong-bondong mendatangi pengadilan ini dari segala penjuru.” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sidang putusan dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 24 Juni 2021 yang akan datang.
Kontributor: Bahri
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses