Majelis Ormas Islam Minta Perbuatan Cabul Dimasukkan ke RUU KUHP

Majelis Ormas Islam Minta Perbuatan Cabul Dimasukkan ke RUU KUHP

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ormas Islam (MOI) meminta semua jenis perbuatan cabul dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Meski suka sama suka, pelaku pencabulan diminta masuk kategori hukum pidana.

“Perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama jenis adalah tindakan pidana,” kata Wakil Ketua Presidium MOI, Nazar Haris di gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Nazar menilai, meskipun dilakukan tidak di depan umum (ruang tertutup) dan tidak secara paksa, perbuatan tersebut tetap harus dikategorikan sebagai delik pidana. Pun jika tidak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Meskipun korban melakukannya dengan sukarela,” tegasnya.

Dia menyatakan, perilaku memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut adalah tindakan pidana meskipun tanpa kekerasan dan tanpa ancaman kekerasan.

Selain itu, perbuatan persetubuhan antara dua manusia yang diketahui masyarakat harus dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW, selain orang tua, anak, suami atau istrinya.

“Kegiatan pelacuran dan bentuk kekerasan seksual tetap masuk dalam tindak pidana meskipun tidak dilakukan dengan paksaan,” ujarnya.

Negara, ujarnya, harus membangun lembaga rehabilitas terhadap penderita penyakit jiwa LGBT, sehingga dapat kembali normal dan produktif bagi bangsa dan negara.

“Negara juga harus menjaga umat Islam dari pengaruh aliran-aliran sesat sesuai keputusan MUI Pusat,” katanya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses