SURABAYA (Jurnalislam.com) — Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan presiden pengganti Undang – undang (Perppu) Terorisme.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi serangan terhadap 3 gereja di Surabaya.
“Melihat kondisi ini kami berharap pihak DPR segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Terorisme yang sudah menunggu 1 tahun lebih,” kata Tito di Surabaya, Ahad (13/5/2018).
RUU Terorisme menurut Tito terlalu lama dibahas di DPR, karenanya Presiden dinilai harus turun tangan.
“Paling tidak pihak Presiden mengeluarkan Perpres terkait terorisme;” tambahnya lansir Islamic News Agency (INA).
Informasi sementara yan dihimpun
INA, 13 orang meninggal dunia dan 41 orang lainnya terluka.
Tito mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus penyerangan gereja tersebut.