Kapolri Desak Presiden Terbitkan Perppu Terorisme

Kapolri Desak Presiden Terbitkan Perppu Terorisme

SURABAYA (Jurnalislam.com) — Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan presiden pengganti Undang – undang (Perppu) Terorisme.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi serangan terhadap 3 gereja di Surabaya.

“Melihat kondisi ini kami berharap pihak DPR segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Terorisme yang sudah menunggu 1 tahun lebih,” kata Tito di Surabaya, Ahad (13/5/2018).

RUU Terorisme menurut Tito terlalu lama dibahas di DPR, karenanya Presiden dinilai harus turun tangan.

“Paling tidak pihak Presiden mengeluarkan Perpres terkait terorisme;” tambahnya lansir Islamic News Agency (INA).

Informasi sementara yan dihimpun
INA, 13 orang meninggal dunia dan 41 orang lainnya terluka.

Tito mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus penyerangan gereja tersebut.

Bagikan