BANDUNG (Jurnalislam.com)—Dirjen Bimas Islam Kemenag Prof. Dr. Muhammadiyah Amin berharap kewajiban zakat dapat mengurangi kewajiban pajak.
“Dari Kemenag usulannya seperti itu, agar umat tidak terbebani membayar zakat dan pajak yang tinggi,” kata Muhammadiyah Amin kepada Jurnalislam.com di Masjid Pusdai Jabar, Bandung, Kamis (26/4/2018).
Namun, ia mengakui bahwa sampai sekarang usulan tersebut masih sebatas wacana, karena masih ada perbedaan pendapat dengan Kementerian Keuangan.
“Masalahnya, Menteri Keuangan ‘belum legowo’ menerima aturan yang menyatakan sudah membayar zakat pengurangan pajak,” tambahnya.
Walhasil, sampai saat ini menurutnya diperlukan penguatan-penguatan kajian agar zakat dapat mengurangi kewajiban pajak.
“Faktanya sampai sekarang zakat satu kewajiban, pajak kewajiban yang lain,” pungkasnya.
reporter : Mazaya