Kasus Alfian Tanjung, Majelis Mujahidin: Pemerintah Diskriminatif!

Kasus Alfian Tanjung, Majelis Mujahidin: Pemerintah Diskriminatif!

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, Irfan S Awwas mengatakan, pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap pegiat anti-komunis, Ustadz Alfian Tanjung.

Menurutnya, Ustadz Alfian hanya mengungkapkan fakta sejarah tentang Partai Komunis Indonesia (PKI). Akan tetapi pemerintah justru membiarkan aktivis-aktivis anti-Islam yang kerap menyerukan permusuhan dan pelecehan terhadap Islam.

Nota Keberatan Kuasa Hukum Alfian Tanjung : Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

“Kenapa Victor Laisdokat tidak ditangkap oleh pemerintah. Sedangkan Alfian Tanjung hanya menyampaikan dalam ceramahanya fakta sejarah tentang komunisme malah ditangkap,” ujar Irfan kepada Jurnalislam.com di Ponpes Benda Tasikmalaya, Sabtu (26/8/2017).

Padahal, lanjut Irfan, fakta-fakta sejarah yang disampaikan oleh Ustadz Alfian bertujuan untuk menyelamatkan bangsa dari partai yang telah dinyatakan dilarang melalui TAP MPRS No 25 Tahun 1966 itu.

Sidang Kedua, Ini 7 Poin Penting Nota Keberatan Ustaz Alfian Tanjung

“Sementara si Victor ini yang justru mengancam pembunuhan tapi dibiarkan bebas. Ini tindakan diskriminatif dan ini tidak akan menjadi baik bagi masa depan Indonesia,” kata Irfan.

Sebagaimana diketahui, Ustadz Alfian Tanjung dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan RAS, Pasal 45 junto 28 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagikan