JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menyikapi beredarnya isi e-mail tentang rencana pemblokiran media-media Islam, netizen mengajak umat Islam mengkampanyekan tagar #KembalikanMediaIslam di twitter dengan kultwit, dibawah ini :
Perhatian!!
Antum tidak setuju dengan pemberedelan Media Islam hari ini. Mari kita Twit bersama dari pukul 14.00. dengan twit dibawah ini atau twit #KembalikanMediaIslam
1. Hari ini Media Islam mulai dibredel. Dakwatuna,Hidayatullah dan media islam lainnya menjadi korban. #KembalikanMediaIslam
2. Padahal banyak dari media online itu bersikap netral,bahkan anti ISIS. tapi pemerintah,lewat BNPT, memberangus semua. #KembalikanMediaIslam
3. Pemerintah sengaja mempersempit langkah dakwah islam. sehingga semua diberangus. diblokir aksesnya. #KembalikanMediaIslam
4. Kenyataan malah berbalik. Situs porno tak terdengar suaranya diberangus. malah media islam dihancurkan. Salah siapa ini? tanya @kemkominfo #KembalikanMediaIslam
5. Bagi rekan yg tak setuju media islam diblokir,silahkan kirim pengaduan ke baht002@kominfo.go.id #KembalikanMediaIslam
Contoh surat pengaduan keberatannya sebagai berikut :
Dear Kementerian Kominfo,
Saya adalah salah satu pengakses situs Dakwatuna.com, Hidayatullah.com, Muslimdaily.net, Eramuslim.com, yang dari sana saya mendapatkan banyak pengetahuan tentang kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Di situs tersebut juga dimuat artikel2 Islami yang sangat berguna.
Sejauh ini, saya tidak melihat bahwa situs-situs tersebut adalah penyebar radikalisme atau simpatisan radikalisme. Justru sebaliknya, situs dakwatuna banyak memberikan pencerahan tentang Islam yang baik dan benar. Sehubungan dengan hal tersebut, jika memang info tersebut benar, dengan ini saya nyatakan PROTES KERAS atas pemblokiran situs-situs Islam bermanfaat tersebut dengan alasan terkait radikalisme Islam.
Hormat saya,
(Nama Anda)
Sebuah gambar berisi email surat permintaan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo kepada kepada seluruh Internet Service Provider (ISP) untuk menutup 19 media Islam beredar hari ini, Senin (30/3/2015). Kominfo berdalih, pengajuan penutupan sejumlah media Islam itu sebagai tindak lanjut permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs radikal.
"Maka dengan ini mohon kiranya dapat menambahkan 19 (sembilan belas) situs berikut kedalam sistem filtering Bapak/Ibu," bunyi email tersebut.
Ke 19 situs/website yang disebut 'radikal' dalam e-mail itu adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com. Media-media Islam tersebut dituduh media penggerak paham radikalisme dan simpatisan radikalisme.
Ally | Jurniscom
Berita Terkait :
Beberapa Media Islam Diblokir, Pakar IT : Kemkominfo Bisa Dituduh Melanggar HAM