Aksi 55 di Klaten Desak Ahok Segera Dipenjara

Aksi 55 di Klaten Desak Ahok Segera Dipenjara

KLATEN (Jurnalislam.com) – Ribuan umat Islam Klaten dan sekitarnya menggelar aksi ‘Simpatik 55’ bertajuk ‘Menegakkan Supremasi Hukum di Indonesia’. Aksi berupa longmarch dari Masjid Al-Aqso Klaten menuju Kejaksaan Tinggi Klaten itu menuntut Ahok dipenjara karena telah menista agama.

Ustaz Nurhadi Wasono, orator dari Dewan Syariah Kota Surakarta, mengaku heran dengan tuntutan JPU yang hanya 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Ia menilai itu merupakan pembelaan bukan tuntutan.

“Saya heran, Jaksa hanya menuntut 1 tahun penjara buat Ahok, yang seharusnya 5 tahun. Ini namanya pembelaan, bukan tuntutan, ini namanya pengadilan dagelan,” tegasnya dalam orasi dihadapan peserta aksi.

Sementara itu, ustaz Ismail perwakilan dari KOKAM Klaten, mempertanyakan dengan agama JPU. Menurutnya, jika beragama Islam pasti JPU ikut tersakiti.

“Bahwa kita bersama tahu, kalau bicara Ahok, pasti bicara komunis, kalau bicara Ahok pasti bicara tentang penguasa. Saya mau tanya pada kejaksaan, jaksa yang menuntut Ahok agamanya apa? kalau mereka agamanya islam pasti mempunyai kebenaran di hati,” paparnya.

Menurut pantauan jurnalislam.com dilapangan, antusias warga terlihat dalam aksi ini, banyak dari mereka yang menyiapkan makanan sepanjang jalan. Aksi Simpatik 55 Klaten berakhir sore hari.

Reporter: Arie Ristyan

Bagikan