SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang lanjutan kasus perusakan Kafe Social Kitchen Solo kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (3/4/2017) pagi ini. Sidang kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya.
Sebelum persidangan, Humas LUIS, Endro Sudarsono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut berharap dakwaan dibatalkan. Pasalnya, dakwaan yang dituduhkan JPU kepada dirinya tidak bisa jelas.
Di dalam dakwaan, lanjut Endro, tidak dijelaskan terdakwa berperan melakukan apa, siapa pelakunya, bagaimana melakukannya.
“Jaksa harus menjelaskan perbuatan kami, perbuatan apa terhadap siapa. Kalau tidak bisa menjelaskan, maka dakwaan Jaksa harus ditolak. Dan kami bisa bebas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Endro mengungkapkan bahwa dalam kejadian perkara tersebut, dirinya bersama tokoh LUIS lainnya dan wartawan Ranu Muda justru membantu korban yang terluka.
“Kami saksi pun tidak, apalagi pelaku. Kalau dijelaskan adanya pentungan, apakah itu milik kami juga tidak dijelaskan. Justru peran kami sebagaimana Polisi, membantu korban yang dianiaya,” ucapnya.
Reporter: Agus Riyanto