JAKARTA (Jurnalistik.com) – Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono menjelaskan tentang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diselenggarakan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Ari mengatakan, memang pada umumnya gelar perkara sifatnya adalah internal kepolisian saja. Akan tetapi, kata dia, kebijakan pimpinan melihat dari perkembangan situasi di masyarakat maka dilaksanakan secara terbuka terbatas.
“Terbuka terbatas itu kita menghadirkan pengawas-pengawas eksternal, ada dari Kompolnas, Ombudsmen, sebenarnya BIN juga kita undang. Pengawas hanya mengawasi saja,” ujarnya kepada wartawan JITU News Agency (JNA) di sela-sela gelar perkara.
Ia menambahkan, gelar perkara kali ini menghadirkan pihak pelapor dengan ahlinya, pihak terlapor dengan ahlinya, serta juga ada ahli yang ditunjuk oleh penyidik sendiri.
Adapun, untuk agendanya, akan dilaksanakan dengan tahapan penyampaian hasil penyelidikan. Termasuk dengan pemaparan bukti-bukti juga pemutaran video.
“Kemudian penyidik membacakan bagian-bagian penting dari keterangan saksi-saksi yang sudah kita panggil sebelumnya yang berjumlah sekitar empat puluhan,” jelasnya.
Reporter: Yahya Nasrullah/JITUNewsAgency