JAKARTA (Jurnalislam.com) – Siang ini, Jumat (7/10/2016) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Upaya itu diambil sebagai respon atas pernyataan Ahok yang dinilai menghina agama Islam dalam sebuah video yang diunggah di Youtube oleh Pemprov DKI Jakarta 28 September lalu.
“Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyesalkan statement Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terang telah menghina agama Islam dengan menggunakan kalimat “dibodohi” terhadap isi Al Qur’an,” kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman dalam siaran pers yang diterima Jurniscom, Jumat (7/10/2016).
Pedri menegaskan, Ahok telah melecehkan ayat suci Al Qur’an sebagai kitab ummat Islam dengan kalimat “dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51”, pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang di publikasikan pada tanggal 28 September 2016.
“Apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi Islam dan jelas Ahok telah melakukan penistaan terhadap Islam,” tegasnya.
Bukan hanya itu, lanjut Pedri, apa yang dilakukan Ahok juga mencerminkan bahwa dia telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan.
“Siapapun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. Tiada tempat bagi tindakan “penistaan agama” di republik ini,” tandasnya.