Yunani Adakan Voting Parlemen untuk Akui Negara Palestina

YUNANI (Jurnalislam.com) – Pemerintah Yunani berencana menggelar pemungutan suara parlemen untuk mengakui Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat.

"Pengakuan atas negara Palestina akan menjadi agenda di parlemen Yunani dalam beberapa minggu mendatang," layanan berita Sputnik mengutip sumber dari partai yang berkuasa di Yunani, Syriza, pada hari Kamis (21/05/2015).

Sumber tersebut mencatat bahwa Presiden Palestina Mahmud Abbas juga diharapkan untuk berpartisipasi dalam sesi voting.

Awal bulan ini, Vatikan secara resmi mengakui negara Palestina dalam perjanjian baru. Menurut perjanjian, yang diselesaikan pada tanggal 13 Mei, Tahta Suci mengalihkan hubungan diplomatiknya dari Organisasi Pembebasan Palestina menjadi Negara Palestina.

"Mengikuti Vatikan dan negara-negara Eropa lainnya, Athena akan mengadakan voting parlemen mengenai masalah pengakuan Palestina. Atas inisiatif partai Syriza, parlemen Yunani berencana untuk mengakui negara Palestina di sepanjang perbatasan sesuai perjanjian tahun 1967," sumber di partai Yunani menambahkan.

Pada tanggal 29 November 2012, Majelis Umum PBB memutuskan untuk meng-upgrade status Palestina di PBB dari "entitas pengamat non-anggota " menjadi "negara pengamat non-anggota" meskipun mendapatkan oposisi yang kuat dari Israel dan Amerika Serikat.

Pada tanggal 2 Desember tahun lalu, anggota parlemen Perancis sangat mendukung gerakan untuk mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Gerakan itu didukung oleh 339 suara mayoritas anggota parlemen sementara 151 anggota menentang.

Pada tanggal 18 November 2014, anggota parlemen Spanyol juga sangat menyetujui resolusi tidak mengikat yang mengakui negara Palestina. Inggris dan Irlandia juga menyetujui sejenis gerakan yang tidak mengikat.

Swedia melangkah lebih jauh lagi. Pada tanggal 30 Oktober 2014, mereka secara resmi mengakui negara Palestina, mendapatkan kritik keras dari Israel dan Amerika Serikat.

Palestina sedang berusaha membuat sebuah negara merdeka di wilayah Tepi Barat, termasuk Timur al-Quds (Yerusalem), dan Jalur Gaza dan menuntut Israel menarik diri dari wilayah Palestina yang diduduki. Namun Israel menolak untuk kembali ke perjanjian perbatasan tahun 1967 dan tidak bersedia untuk membahas masalah al-Quds.

 

Deddy | PNN | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.