JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan Badriyah Fayumi menegaskan tanggapannya mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa Islam melarang semua bentuk kezaliman termasuk kepada isteri, perempuan dan anak.
Pandangan ini disampaikan Nyai Badriyah ketika dihubungi MUI Digital pada Kamis (03/02).
Nyai Badriyah mengatakan bahwa ayat dalam Alquran dan Hadist Nabi Muhammad mendorong setiap orang untuk menghentikan segala kezaliman dan kemunkaran.
“Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual,” terangnya.
Kaitannya dengan menghentikan kedzaliman dan kemunkaran yang tertulis dalam Alquran dan Hadist, Nyai Badriyah mengatakan bahwa menolong korban menjadi hal yang harus dilakukan.
“Menolong orang yang didzalimi berarti menolong korban KDRT agar mendapatkan akses keadilan dan pemulihan” Ujarnya.
Dalam memandang masalah KDRT, Nyai Badriyah justru mengajak agar setiap muslim hendaknya menolong orang yang terdzalimi melalui tindakan yang membuat pelaku kekerasan menjadi jera.
“Menolong orang yang zalim berarti melakukan tindakan-tindakan, baik hukum maupun non hukum, terhadap pelaku agar bertobat, bertanggungjawab dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.