JAKARTA (jurnalislam.com)– Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. H. Sukamta, Ph.D., mengecam keras serangan udara Israel terhadap ibu kota Qatar, Doha. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk agresi militer yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar prinsip hukum internasional.
“Serangan Israel terhadap Doha adalah bentuk agresi militer yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional. Tindakan ini berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas di kawasan Teluk dan mengganggu upaya perdamaian di Timur Tengah,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, Israel berulang kali melakukan serangan terhadap delegasi negosiasi perdamaian Palestina, sehingga menunjukkan tidak adanya niat untuk menciptakan perdamaian. Ia menegaskan, Indonesia berdiri bersama Qatar sebagai negara berdaulat dan mendesak pemerintah mengambil sikap tegas serta berperan aktif mendorong penyelesaian damai.
Sukamta juga meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri segera mengeluarkan pernyataan resmi mengecam serangan Israel dan meningkatkan koordinasi diplomatik.
“Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah konkret dengan memimpin upaya diplomasi internasional. Selain itu, negara kita harus memastikan keselamatan seluruh WNI yang tinggal dan bekerja di Qatar,” tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, penting bagi Indonesia membangun dukungan internasional melalui kerja sama dengan negara-negara ASEAN, OKI, dan PBB. Hal itu, kata dia, guna menginisiasi resolusi penghentian eskalasi konflik serta memastikan perlindungan hak-hak kemanusiaan rakyat Palestina.
“Fraksi PKS DPR RI konsisten membela hak-hak kemanusiaan rakyat Palestina dan mendukung semua upaya diplomasi Indonesia di level internasional. Kami mendorong pemerintah untuk lebih proaktif melalui jalur diplomasi multilateral, termasuk di PBB, agar serangan semacam ini tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.