JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pasca terbitnya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) meniscayakan adanya percepatan sekaligus penguatan produk halal di Indonesia.
Undang Undang tersebut memberikan amanah dalam proses sertifikasi halal dengan bersinergi melalui MUI, BPJPH dan LPH. BJPH sendiri menargetkan 25 ribu produk halal yang disertifikasi secara gratis.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, setidaknya ada 25 ribu produk halal yang digratiskan yang banyak melibatkan para pelaku usaha UMKM.
“Hal ini meniscayakan keterlibatan pelaku usaha UMKM yang mengajukan proses sertifikasi halal,” kata Aqil Irham saat rapat terbatas di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7).
Pada kesempatan ini, Wakil Menteri Agama KH Zainut Tauhid Saad berharap, akselerasi Ketetapan Halal (KH) dan Sertifikat Halal (SH) dilakukan secara bersinergi dan berkolaborasi antara MUI dan BPJPH.
“Sehingga kedua proses ini dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mendorong tiga aktor dalam sertifikasi halal untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Ketiga aktor sertifikasi halal yang diatur dalam UU tersebut yakni BJPH, MUI dan LPH. Dengan begitu, jelasnya, akselarasi dan penguatan dapat dilakukan semua pemangku kepentingan secara bersamaan.
Selain itu, kata Buya Amirsyah, diperlukan pemetaan potensi produk halal untuk akselerasi berapa target jumlah produk halal yang akan dihasilkan berdasarkan SDM dan infrastruktur melalui IT.
Sejalan dengan itu, Ketua MUI Bidang Halal, KH Sholahudin Al Ayub mengungkapkan bahwa masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam proses percepatan sertifikasi halal.
Hal itu dilakukan sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya Ketetapan Halal (KH) dan Sertifikat Halal (SH).
“BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha dan menerbitkan sertifikasi halal,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menyampaikan bahwa LPPOM MUI sebagai salah satu LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halal.
“Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Nian Sholeh menharapkan agar substansi fatwa terhadap produk halal dapat dilakukan penguatan oleh Komisi Fatwa MUI setelah pemeriksaan dilakukan oleh LPH yang terakreditasi oleh BPJPH.
“Karena iyu, fatwa halal merupakan Ketetapan Halal (KH) yang diterbitkan MUI untuk memastikan ke halalan sejumlah produk,” ujarnya. (mui)