Tak Hormati HAM, Komnas HAM Tolak Keras Rencana Revisi UU Terorisme

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Wakil ketua Komnas HAM, Dr. Dianto Bachriadi menegaskan penolakanya terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Pasalnya, UU Terorisme yang sekarang pun tidak memiliki perspektif penghormatan kepada hak asasi manusia.

“Saya gak setuju revisi UU terorisme kalau perspektifnya seperti yang sekarang,” tegasnya kepada wartawan selepas menyampaikan materi dalam bedah buku Benturan NU-PKI di Auditorium Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Selasa (26/1/2016).

“Yang sekarang ini, ada keinginan untuk merubah UU terorisme agar sejumlah institusi diberi kewenangan lebih untuk melakukan penindakan,” tambahnya.

Jika disahkan, Dianto melihat akan semakin banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88. “Wah, bisa makin banyak nanti pelanggarannya,” cetusnya.

Dianto menjelaskan, sejak tahun 2012 komnas HAM sudah meminta DPR untuk merevisi UU terorisme dengan memasukkan unsur-unsur penghormatan HAM ke dalam upaya-upaya penindakan terorisme, namun tidak ditanggapi.

“UU Terorisme ini kurangnya cuma satu, tidak memiliki perspektif penghormatan kepada HAM. Tidak ada yang setuju terorisme, tetapi dalam semua upaya menindak harus tetap ada dalam koridor penghormatan HAM,” ujar kata Ketua Tim Investigasi Pelanggaran HAM dalam Tindak Penanganan Terorisme itu.

Dianto juga mengingatkan kembali pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 dalam penindakan terorisme. “Belum apa-apa udah ditembak mati, ada anak kecil disiksa. Ditangkap aja, diproses hukum kan bisa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Dianto menolak tegas rencana revisi UU Terorisme yang telah masuk prolegnas 2016 itu.

Reporter: Fajar Apriyandi | Editor: Ally | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.