JAKARTA(Jurnalislam.com)- Demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan seruan agar kegiatan perkantoran di ibukota ditiadakan selama 14 hari, terhitung sejak Senin depan. Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020. “Mengimbau…