Syeikh Abu Muhammad Al Maqdisi Dibebaskan

YORDANIA (Jurnalislam.com)   – Pihak berwenang Yordania telah membebaskan ideolog Salafi jihadis, Essam al-Barqawi, yang lebih dikenal sebagai Syeikh Abu Muhammad al-Maqdisi, setelah ditahan lebih dari tiga bulan, pengacaranya mengatakan pada hari Kamis (05/02/2015).

"Al-Barqawi sudah dibebaskan hari ini setelah dia ditangkap atas tuduhan menggunakan internet untuk menghasut kelompok teroris," Moussa Al-Abdallat, pengacara Gerakan Salafi di Yordania, mengatakan kepada The Anadolu Agency.

"Setelah 100 hari penahanan, klien saya telah kembali ke rumah setelah dia dibebaskan karena kurangnya bukti," tambahnya.

Pihak berwenang Yordania belum mengomentari pernyataan pengacara.

Syeikh Al-Maqdisi, seorang ideolog berpengaruh bagi kelompok Salafi Jihadis dan mantan pembimbing spiritual al-Qaeda, ditangkap akhir Oktober 2014, hanya beberapa bulan setelah dia dibebaskan oleh pihak berwenang Yordania setelah bertahun-tahun dipenjara atas tuduhan yang berkaitan dengan teror.

Mohamed al-Shelbi, seorang pemimpin Salafi senior, mengatakan kepada The Anadolu Agency bahwa  Syeikh Al-Maqdisi kemungkinan besar ditangkap karena menerbitkan pesan mengkritik koalisi pimpinan AS terhadap Islamic State (IS).

Syeikh Al-Maqdisi, yang sebelumnya mengecam IS, mengatakan dalam pesannya bahwa koalisi internasional yang melancarkan perang melawan Islam dan kaum Muslim di Irak dan Suriah dengan dukungan dari "orang kafir" dan menyamakan koalisi tersebut dengan "Tentara Salib."

Pada tahun 2011, Syeikh Al-Maqdisi dihukum oleh Pengadilan Keamanan Negara Jordan, bersama dengan beberapa orang lain, karena merekrut pemuda Yordania untuk gerakan jihad yang berbasis di Afghanistan.

Dia kemudian dibebaskan dari penjara pada bulan Juni tahun lalu setelah menjalani hukuman penjara.

 

Deddy | Anadolu Agency | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses