Sound Horeg Dinilai Lebih Banyak Mudarat, MUI Jatim Masih Kaji Fatwa

Sound Horeg Dinilai Lebih Banyak Mudarat, MUI Jatim Masih Kaji Fatwa

SURABAYA (jurnalislam.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat khusus pada Rabu, (9/7/2025), di Kantor MUI Jatim, Surabaya, guna membahas fenomena sound horeg yang tengah menuai sorotan publik akibat keresahan yang ditimbulkan di berbagai wilayah.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, mulai dari dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, unsur kepolisian, tokoh masyarakat yang terdampak langsung, hingga Paguyuban Sound Horeg Jatim. Turut hadir pula Ketua, Sekretaris, dan pengurus Komisi Fatwa MUI Jatim sebagai pihak yang bertanggung jawab merumuskan keputusan keagamaan atas persoalan ini.

Dr. M. Hasan Ubaidillah, M.Si., Sekretaris MUI Jatim, dalam pengantarnya menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum mengeluarkan fatwa resmi terkait sound horeg.

“Kami masih dalam proses mengumpulkan data lapangan dan mendengarkan berbagai perspektif. Termasuk dari paguyuban sound horeg sendiri, masyarakat terdampak, dan pihak-pihak yang memiliki otoritas kesehatan dan hukum,” ungkap Dr. Hasan.

Ia menegaskan bahwa MUI Jatim tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan hukum terhadap fenomena sosial ini.

“Kami memahami ini bukan persoalan satu dua orang. Fenomena sound horeg telah menjadi gejala sosial yang berdampak luas, sehingga pendekatannya harus komprehensif dan objektif,” jelasnya.

Terkait arah sementara kajian yang sedang dilakukan, Dr. Hasan menyebut bahwa kesimpulan awal dari Komisi Fatwa menunjukkan bahwa praktik sound horeg cenderung lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaat.

“Kalau tujuannya hanya hura-hura, menimbulkan kebisingan, dan mengganggu kenyamanan warga, jelas ini tidak bisa dibenarkan. Maka dari itu, pendapat awal dari Komisi Fatwa menyatakan bahwa praktik tersebut lebih banyak mudaratnya,” tegasnya.

MUI Jatim menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kajian secara objektif dan menyeluruh sebelum memutuskan fatwa resmi yang akan disampaikan kepada publik.

Sumber: muijatim

Bagikan