Soal Gereja Santa Clara, FAPB Bekasi: Cabut Rekomendasi, Bukan Verikasi Ulang!

BEKASI (Jurnalislam.com) – FKUB Kota Bekasi yang diketuai oleh Abdul Manan dan Sekretaris Hasnul Kholid Pasaribu, mengeluarkan surat rekomendasi pendirian Gereja Katolik Paroki Santa Clara Bekasi Utara dengan nomor 109/REK.FKUB/1V/2015. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah mempelajari surat yang diajukan oleh panitia pembangunan Gereja dan laporan hasil verifikasi dukungan warga.

Sementara tokoh ulama dan masyarakat Bekasi Utara seperti KH. Ishomudin Muchtar menolak keras pendirian gereja Katolik Paroki Santa Clara Bekasi Utara.

Buktinya pada hari Senin, 10 Agustus 2015, para tokoh dari berbagai elemen dan masyarakat Bekasi Utara turun melakukan demonstrasi guna memprotes rekomendasi yang dikeluarkan oleh FKUB tersebut.

Demonstrasi kekecewaan masyarakat Kota Bekasi pun pecah dan nyaris bentrok dengan aparat hingga akhirnya para demonstran melumpuhkan jalur utama A. Yani.

Kendati demikian, Walikota Bekasi dan Muspida tidak bergeming dengan kemarahan dan kekecewaan masyarakat Bekasi. Mereka hanya mempersilahkan verifikasi ulang dan menjadikan status quo selama dalam verifikasi.

Tentu yang diverifikasi adalah data yang sudah dianggap sah dan meyakinkan oleh mereka! Lain halnya jika keputusannya, pihak gereja diminta mengajukan kembali syarat-syarat pendirian gereja dari nol?

Maka, Front Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB) berpendapat bahwa:

1. FKUB telah melakukan kesalahan mengeluarkan rekomendasi pendirian Gereja Santa Clara Bekasi Utara tanpa melibatkan tokoh-tokoh dan masyarakat kota Bekasi pada saat verifikasi hingga akhirnya mereka terpaksa berdemonstrasi di depan kantor Walikota Bekasi.

2. FKUB dalam mengeluarkan rekomendasi memaksakan diri dan tidak mengindahkan perasaan masyarakat muslim Bekasi, khususnya masyarakat muslim Bekasi Utara yang terganggu dengan adanya pendirian Gereja Santa Clara Bekasi Utara.

3. Sikap FKUB berkeras seolah telah berpijak pada aturan normatif dengan tanpa mempertimbangkan kearifan dan nilai budaya masyarakat Bekasi yang relijius yang peka terhadap masalah gereja dapat memicu keresahan dan melukai kenyamanan hidup masyarakat kota Bekasi.

4. Seharusnya Walikota Bekasi dan Muspida mendorong FKUB untuk mencabut rekomendasi pendirian Gereja Paroki Santa Clara Bekasi Utara nomor 109/REK.FKUB/1V/2015.

Bukan dengan verifikasi ulang!

Bekasi, 10/8/2015 Abu Al-Iz, Lc. (Ketua FAPB)

 

Sumber: Pers Rilis FAPB | Editor: Irfan | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.