JAKARTA(Jurnalislam.com) — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi besar besaran untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Aksi ini disiapkan apabila DPR RI sampai mengubah atau mengurangi pasal-pasal dalam UU nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan dengan RUU Ciptaker.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan aksi melibatkan ratusan ribu. “Aksi ini akan dilakukan secara begelombang setiap hari di DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia. KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” kata Iqbal saat dikonfirmasi Ahad (27/9).
Iqbal mengklaim, berbagai elemen juga masyarakat akan bergabung dengan aksi buruh. Berbagai elemen juga siap untuk melakukan aksi bersama adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM, dan lain-lain.
Bahkan, Iqbal menambahkan KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi. Iqbal menyoroti DPR yang sejak Jumat kemarin (25/9), hungga Sabtu (26/9), melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal.
Ia menyebutkan dua alasan buruh akan melakukan aksi besar-besaran dan mengancam mogok. Pertama, jika dalam beberapa hari ke depan KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi lain melihat pembahasan pasal demi pasal tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh.
Kedua, jika pembahasan dilakukan dengan sistem kejar tayang untuk memenuhi tenggat waktu 8 Oktober 2020. Karena itu, KSPI mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Sumber: republika.co.id