JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru Bicara Hizbur Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menegaskan, bahaya dari penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tidak hanya akan melarang ormas akan tetapi melarang dakwah.
“Perlu diingat bahayanya Perppu No 2 2017 itu bukan hanya melarang ormas, akan tetapi melarang dakwah bagi tegaknya khilafah,” tegasnya dalam Aksi 287 di Monas, Jumat (28/7/2017).
Bahaya lainnya, kata Ismail, Perppu 2/1017 juga akan melahirkan tindakan persekusi terhadap anggota ormas terkait.
“Hari ini sekian banyak anggota HTI di seluruh Indonesia, mereka berprofesi sebagiannya adalah guru dosen, pegawai negeri, mengalami persekusi seolah-olah mereka pelaku kriminal.. astaghfirullah hal adzim,” ujarnya.
“Persekusi adalah sebuah bentuk kedzaliman,” tambahnya.
Kendati demikian, Ismail tak gentar dengan segala ancaman yang ditujukan kepada HTI beserta anggotanya. Ia menegaskan akan terus berjuang hingga Perppu Ormas dicabut.
“Itu kenapa kita harus menolak Perppu (ormas), karena Perppu ini sangat berbahaya. Karena dengan Perppu ini menjadi jalan untuk rezim yang otoriter, represif, dan diktator,” tegasnya.