Sebar Hoaks Ada Larangan Natal di Sumbar, Sudarto Jadi Tersangka

Sebar Hoaks Ada Larangan Natal di Sumbar, Sudarto Jadi Tersangka

PADANG (Jurnalislam.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menetapkan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto sebagai tersangka penyebaran berita bohong mengenai pelarangan perayaan di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.

Polisi, Selasa (7/1) menangkap Sudarto di kediamannya di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang sekitar pukul 13.30. Setelah diperiksa, Polda Sumbar menetapkan Sudarto sebagai tersangka.

“Statusnya sudah ditetapkan tersangka, kami sudah melaksanakan sesuai prosedur dan SOP (standar operasional prosedur). Beliau kami tetapkan tersangka setelah gelar perkara kemarin,” Direskrimus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Juda Nusa, di Markas Polda Sumbar.

Sudarto diamankan polisi karena postingan di sosial media. Di mana aktivis 46 tahun tersebut menyebarkan informasi adanya pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.

Juda menjelaskan Sudarto ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara sehari sebelum penangkapan. Juda menyebut polisi sudah melaksanakan prosedural yang sah dalam menangkap dan menetapkan Sudarto sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan, langsung penahanan badan,” ucap Juda.

Juda menilai postingan yang dibuat Sudarto mengandung unsur kebencian. Unggahan mengenai pelarangan natal di Nagari Sikabau, Dharmasraya menurut Juda hanya salah satu dari beberapa unggahan kebencian yang dibuat Sudarto.

Juda menulis adanya pelarangan natal di Nagari Sikabau. Usai mendapatkan informasi tersebut, Polda kata Juda memeriksa ke Dharmasraya di mana polisi mendapati perayaan nagari yang dimaksud berlangsung aman dan damai.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.