Sambangi DPRD, Warga Ungkap Bukti Kejanggalan Izin Pendirian Gereja GVI EFATA Solo

Sambangi DPRD, Warga Ungkap Bukti Kejanggalan Izin Pendirian Gereja GVI EFATA Solo

SOLO (jurnalislam.com)- Warga Tirtoyoso RT 03 RW 13 Kelurahan Manahan kembali mendatangi Kantor DPRD Surakarta Jl. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Laweyan, Kota Surakarta guna membahas dugaan manupulasi data persyaratan pendirian Gereja GVI EFATA di RT 03 RW 13, Tirtoyoso, Manahan, Solo pada kamis, (11/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga diantaranya Bambang Sugiyanto, Jumanto, Prabowo Santosa dan didampingi Ketua LUIS Edi Lukito dan Humas LUIS Endro Sudarsono.

Audiensi diterima langsung oleh Wakil DPRD dari PKS Sugeng Riyanto, Achmad Sapari Wakil DPRD dari PAN dan Anna Budiarti dari Komisi 4. Hadir juga Kepala Kemenag Hidayat, FKUB Alqaf Hudaya, Kesbangpol dan BPMPT.

Dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, warga menyebut bahwa pendirian Gereja GVI Efata Tirtoyoso menemukan banyak kejanggalan dalam proses perijinannya. Warga menilai ada dugaan pelanggaran hukum atau administrasi lainnya atas proses penerbitan perijinan tersebut.

Ada beberapa tambahan surat atau berkas dari warga yang menolak atas rencana pendirian Gereja GVI Efata Tirtoyoso RT 03 RW 13, Manahan, Banjarsari, Surakarta, demikian isi dalam surat tersebut, diantaranya:

1. Pemalsuan tanda tangan dan pemberian cap stempel untuk Ketua Karang Taruna atas nama Indra Kristiyanto diatas kertas pencarian dukungan tanda tangan oleh Pihak Gereja. Bersama ini kami serahkan Surat Pernyataan dari Ketua Karang Taruna yang memimpin pada tahun 2019.

2. Temuan dari salah satu warga, yang saat itu didatangi oleh anggota Karang Taruna yang bernama Dwi Ariyanto. Datang ke rumah Ibu Endang/ Wahyu, saudara Dwi Ariyanto meminta tanda tangan dengan alasan minta Yin mau dibangun rumah oleh Pihak Gereja.

3. Mengacu pada surat undangan dari Gereja GVI Efata Tirtoyoso untuk warga pada tanggal 29 Agustus 2019 (2 tahun yang lalu). Pada saat itu dihadiri Lurah Manahan dan stafnya. Dari Pemerintahan Kecamatan dinadiri Bapak Sekcam Banjarsari (Bp. Agung Wijayanto), Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga hadir pada pertemuan 29 Agustus 2019. Pada pertemuan tersebut, tidak ada hasilnya dan tidak ada Berita Acara yang menyatakan pemberian izin bangunan untuk Gereja GVI Efata Tirtoyoso RT 03 RW 13 Manahan. Karena warga merasa kecewa dan menolak. Akhirnya belum ada keputusan dan titik temu antara Pihak Gereja dan warga setempat. Setelah itu tidak ada pertemuan kembali antara Pihak Gereja dan Warga setempat sampai saat ini. Mengapa Pihak Gereja mencari perijinan pada tahun 2021 tanpa sepengetahuan warga setempat kembali.

4. Mengacu pada Notula Validasi IMB Rumah Ibadah Gereja GVI Efata Tirtoyoso Manahan. Yang diterbitkan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta. Pada waktu survey lokasi tempat rencana pendirian Gereja GVI Efata di warga kami yang berdekatan dan berhimpitan langsung dengan Gereja. Satupun tidak ada yang didatangi untuk diajak kordinasi. Apakah itu survey lokasi dinyatakan syah dan lancar sesuai perundangan hukum.

5. Sesuai dengan Keputusan 2 Menteri, dalam hal ini Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Untuk menciptakan suasana damai dan kerukunan antar umat beragama, agar tercipta suasana nyaman dan damai dalam bermasyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Pimpinan DPRD Surakarta menyampaikan akan mengirim surat kepada walikota, terkait penolakan warga maupun informasi dari kemenag, Kesbangpol, FKUB maupun BPMPT

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.