Saksi dari Kepolisian Benarkan Ceramah Ustadz Alfian Tanjung Tidak Provokatif

Saksi dari Kepolisian Benarkan Ceramah Ustadz Alfian Tanjung Tidak Provokatif

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Keterangan 4 orang saksi dari kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Ustadz Alfian Tanjung pada Senin (23/10/2017) di PN Surabaya, diluar dugaan.

Para saksi itu membantah dakwaan JPU bahwa ceramah Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin menimbulkan konflik. Bahkan, empat saksi polisi itu menegaskan bahwa kegiatan ceramah Ustadz Alfian Tanjung berjalan dengan tertib dan damai.

“Apakah ketika ceramah Ust. Alfian Tanjung terjadi keributan? Tidak, jawab Polisi. Apakah ada kerusuhan baik di dalam dan luar masjid? Tidak. Apakah ada pertengkaran? Tidak ada, apakah ada kericuhan? Tidak, apakah ada konflik? Tidak ada. Apakah kegiatan ceramah Ust. Alfian di Masjid Mujahidin berjalan dengan tertib, aman, damai dari awal sampai selesai? Iya, jawab saksi,” terang Abdullah Al Katiri, Kuasa Hukum Ustadz Alfian Tanjung dalam keterangan tertulis kepada Jurnalislam.com, Selasa (24/10/2017).

Baca juga: Keanehan Dalam Sidang Ustadz Alfian Tanjung, Video Barang Bukti Tiba-tiba Rusak

Berdasarkan keterangan para saksi dari kepolisian tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa semua dakwaan JPU tidak terbukti.

“Ceramah Ust. AlfianTanjung tidak mengandung unsur provokatif karena tidak terbukti menimbulkan kerusuhan, kericuhan, pertengkaran, kekacauan dan konflik,” tegasnya.

Keempat saksi dari Polres Surabaya itu adalah Ferdianto Mahendra Data, Heri Susanto, Panca Fanata, dan Zanu Prasetyo.

Ustadz Alfian didakwa dengan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena isi ceramahnya dinili memuat kalimat provokatif. Akibat ceramahnya yang dituduh provokatif tersebut Ust. Alfian ditahan sejak 29 Mei 2017 hingga 6 September .

Bagikan