SOLO (jurnalislam.com)- Sejumlah elemen ormas Islam di Soloraya menggelar konvoi bersama, Jumat (26/7/2024), dalam rangka mendukung Internasional Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional yang memutuskan bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri.
Acara dengan tema “Solo Peace Convoy” ini dimulai pukul 13.30 WIB dengan titik start dari Plasa Manahan-SMP N 1 Surakarta-SMAN 4 Surakarta-Kerten-Purwosari-Sriwedari dan berakhir di Perempatan Gladag.
Turut hadir beberapa tokoh dan Ustadz, kemudian bergantian tokoh yang hadir melakukan orasi. Mereka di antaranya Ust Nasiruddin, Ust Basuno,ust Surawijoya, Ust Nurhadi, Ust Ahmad Sigid, Ust Yusuf Suparno, Ust. Mas’ud Izzul Mujahid, Ust Abu Bakar Ba’asyir, dan Ust Abdullah Khoir.
Sebelum aksi ditutup,peserta akasi melakukan sholat gaib dan sholat Ashar berjamaah di Gladak.
Dalam kesempatan ini Sekjend DSKS Ust Abdullah Khoir, membacakan pernyataan sikap diantaranya adalah:
- Mendukung Internasional Court Justice (ICJ) atas putusan yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri.
- Meminta kepada Dewan Keamanan PBB untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut untuk segera mengusir Israel dari bumi Palestina.
- Meminta Mahkamah Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
- Mememinta negara-negara di dunia untuk memutus hubungan diplomatik dengan Israel.
- Mendukung pemerintah Indonesia untuk tetap melakukan pembelaan terhadap Palestina baik dalam bentuk diplomatik maupun dalam kemanusiaan.
- Mengajak seluruh rakyat Indonesia agar terus menyuarakan pembelaan terhadap bangsa Palestina yang sedang dijajah serta mewaspadai berbagai anasir baik lembaga, kelompok maupun perseorangan yang melakukan pembelaan terhadap penjajah Israel, baik secara langsung atau tidak langsung.
Seperti kita ketahui IJC Adalah lembaga internasional yang menangani Perkara antar negara yang berbasis di Belanda.
Reporter: Ridho Asfari