SOLO (Jurnalislam.com) – Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC) Endro Sudarsono menilai klaim Polisi terkait ditutupnya kasus dugaan ujaran kebencian oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep merupakan kejanggalan dalam proses hukum.
Sekjend ISAC ini mengatakan, harusnya sebuah kasus yang sudah dikeluarkan surat Laporan Polisi (LP) sudah bisa di proses secara hukum dan ditindak pidana.
“Ditutupnya kasus Kaesang kita punya catatan, lazimnya kasus itu ketika muncul laporan itu, hampir 90% bisa diproses hukum secara pidana, kalau tidak bisa maka itu tidak muncul LP, tapi muncul aduan, yang itu harus diselidiki polisi dalam waktu yang cukup banyak, namun tetap masih bisa di proses. Nah ini sudah muncul LP nomor sekian dari Polres Bekasi, kemudian ada panggilan, maka harusnya hari ini di BAP.” katanya pada Jurnalislam.com di Tipes,solo, Jum’at malam (7/7/2017).
Endro menambahkan, seharusnya Kaesang dan pelapor sama-sama diperiksa dahulu oleh polisi. Namun yang terjadi malah kasusnya sudah ditutup sepihak oleh Wakapolri sehingga menambah keyakinannya bahwa ada sesuatu yang ditutupi oleh aparat dalam menangani kasus yang melibatkan putra kepala negara ini.
“Ini terlapor belum diperiksa, pelapor belum diperiksa sudah dihentikan sepihak bukan oleh Polres Bekasi, tetapi oleh suara langsung komjend Syarifudin, Ini menurut cacatan kami ini tidak lazim dan tidak wajar, mestinya ini prosesnya berjalan normal dulu. barulah bisa saja polisi tidak mengharamkan, oh ternyata itu bukan pidana, selesai,SP3, tapi ini belum diproses sudah dihentikan,” katanya.
Seperti diketahui, Kaesang mengunggah video blog (Vlog) dan diakhiri dengan kalimat “Dasar Ndeso” dan dianggap menyudutkan kelompok masyarakat tertentu sehingga menuai banyak kecaman dari Netizen khususnya warga Desa.