JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa forum rapat kesekjenan MUI belum menerima pengunduran diri Miftachul Akhyar dari kursi Ketua Umum MUI. Rapat kesekjenan MUI itu digelar pada hari ini, Rabu (9/3).
“Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiyai Miftah sebagai ketum 2020-2025,” kata Amirsyah dalam keterangan resminya, Rabu (8/3).
Amirsyah mengatakan pihak kesekjenan sudah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Miftachul dari kursi Ketum MUI.
Meski demikian, Amirsyah menyatakan pengunduran diri Miftachul itu akan dibawa ke Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai dengan mekanisme organisasi. Baik diproses melalui rapat pimpinan, rapat pleno dan paripurna.
“Mekanisme itu sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta,” kata dia.
Seperti diketahui, Miftachul umumkan mundur dari kursi Ketua Umum MUI saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3).
Ia mundur karena diamanahkan oleh forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) pada Muktamar ke-34 NU di Lampung untuk tak diperbolehkan merangkap jabatan. Pada Muktamar NU 2021 itu, Miftah diamanahkan sebagai Rais Aam PBNU periode 2022-2026.
Artinya, jabatan Ketum MUI yang diemban Miftachul belum genap dua tahun. Ia terpilih sebagai Ketum saat digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) X MUI di Jakarta pada 26 November 2020 lalu.
sumber: cnnindonesia