Politisi Muslim Irak Tolak Pengesahan Milisi Syiah PMU sebagai Pasukan Resmi

Politisi Muslim Irak Tolak Pengesahan Milisi Syiah PMU sebagai Pasukan Resmi

IRAK (Jurnalislam.com) – Parlemen Irak pada hari Sabtu melakukan voting untuk menyepakati status hukum penuh untuk diakui pemerintah bagi milisi Syiah, Unit Mobilisasi Populer (Popular Mobilization Units-PMU) atau dikenal Hashd al-Shaabi, sebagai kekuatan pendukung dan cadangan bagi militer dan polisi dalam menjaga keamanan dan mencegah ancaman teror yang dihadapi Irak, Al Arabiya News Channel melaporkan, Sabtu (26/11/2016)..

Undang-undang, yang didukung oleh 208 dari 327 anggota Kadin, segera ditolak oleh politisi Arab muslim (Sunni) dan anggota parlemen yang mengatakan itu adalah bukti adanya kediktatoran mayoritas kaum Syiah di negara itu.

“Kelompok mayoritas tidak memiliki hak untuk menentukan nasib orang lain,” Osama al-Nujaifi, salah satu dari tiga wakil presiden Irak dan seorang politikus senior muslim (Sunni), mengatakan pada konferensi pers setelah pemungutan suara. “Harus ada inklusi politik sejati. Hukum ini harus direvisi.”

Anggota parlemen Sunni Ahmed al-Masary mengatakan undang-undang tersebut meningkatkan keraguan tentang partisipasi semua masyarakat Irak dalam proses politik. “Undang-undang itu membatalkan pembangunan bangsa,” katanya, menambahkan bahwa undang-undang itu menciptakan situasi berbahaya paralel untuk militer dan polisi negara itu.

Undang-undang, yang diajukan oleh blok Syiah terbesar Kadin, menempatkan milisi syiah berada di bawah komando Perdana Menteri Syiah Haider al-Abadi dan memberi mereka gaji dan pensiun seperti militer dan polisi.

Dalam sebuah pernyataan, al-Abadi menyambut undang-undang itu dan mengatakan pasukan Mobilisasi Populer, nama resmi milisi syiah tersebut, akan mencakup semua sekte Irak, menyembunyikan fakta bahwa jumlah pasukan suku Sunni jauh lebih kecil dan lebih lemah. Milisi Syiah berjumlah lebih dari 100.000.

Bagikan