JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khathath, Jumat (31/3). Menurut Argo, penanggung jawab aksi 31 Maret itu ditangkap karena adanya indikasi makar dalam aksi 313.
Al-Khathath ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain Al-Khathath, polisi juga menangkap empat orang lainnya terkait dugaan yang sama.
“Iya tadi ditangkap jam 09.00 pagi tadi. Mereka ditangkap karena indikasi permufakatan makar,” ujar Argo Yuwono di Lapangan Simpang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017) dilansir Republika online.
Sekjen FUI dan PJ Aksi 313 Ditangkap!
Argo mengatakan lima orang yang ditangkap, termasuk Al-Khathath, karena adanya dugaan makar dalam aksi 313. Namun, Argo mengaku masih enggan menyebutkan empat nama lain selain Al-Khathath.
“Ada lima orang yang ditangkap, nanti akan kami sampaikan dirilis,” ujarnya.
Dari informasi yang beredar, ada lima orang yang sudah berhasil di amankan yaitu Al Khathath, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry. Pihak kepolisian sendiri sudah membenarkan nama-nama tersebut. “Iya, Benar,” papar Argo.
Dari informasi yang beredar tersebut, ada beberapa barang bukti yang telah disita yaitu telepon genggam. Penyitaan barang bukti ini adalah untuk mendapatkan bukti digital forensik.
Diketahui, pada saat konferensi pers aksi 313 kemarin di Jakarta, Khaththath mengatakan telah memberitahu pihak kepolisian terkait aksi mendesak presiden Jokowi mencopot Ahok dari gubernur DKI Jakarta. Meski begitu, ia juga mengaku ada birokrasi ekstra untuk aksi ini.
Sumber: Republika