Pengunggah Foto “Rush Money” yang Ditangkap Polisi Disebut Minta Maaf

Pengunggah Foto “Rush Money” yang Ditangkap Polisi Disebut Minta Maaf

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menurut Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, guru yang ditangkap karena mengunggah foto terkait rush money ke media sosial, AR sudah meminta maaf.

“Ada semacam surat pernyataan penyesalan dari yang bersangkutan, sekaligus meminta maaf kepada para netizen atas dasar konten-konten yang dia sampaikan itu adalah tidak benar,” ujar Boy Rafli dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11/2016) sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Boy mengklaim bahwa pernyataan itu dibuat oleh AR sendiri. Kepolisian juga menuding AR sebagai provokator isu rush money yang belakangan ini santer bergulir di tengah masyarakat dan media sosial.

Usai penangkapan itu, AR diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam proses penyidikan ini, penyidik Bareskrim tidak melakukan penahanan alias melaksanakan kewajiban lapor diri,” ujar Boy.

AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Meski tersangka, guru SMK itu tidak ditahan. “Dia masih punya anak kecil dan dia seorang guru,” ujar Boy dikutip asosiasi berita yang didirikan Jurnalis Islam Bersatu (JITU) ini.

Sebelumnya AR ditangkap oleh Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri, Kamis (24/11/2016) dinihari lalu di Jl Mazda Raya, Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Reporter: Muhammad Abdus Syakur/INA

Bagikan