Pengadilan Tinggi Bangladesh Tolak Penghapusan Islam sebagai Agama Resmi Negara

BANGLADESH (Jurnalislam.com) – Pengadilan tinggi Bangladesh pada hari Senin (28/03/2016) menolak petisi para aktivis sekuler anti-Islam untuk menghapus Islam sebagai agama resmi negara, lansir World Bulletin Senin.

Sebuah tim khusus tiga hakim membuang permohonan tersebut sejak saat pembukaan kasus ini tanpa membiarkan kesaksian apapun.

Petisi, yang pertama kali diluncurkan 28 tahun yang lalu, telah memicu protes di seluruh negeri di negara miskin itu.

"Kami sedih (atas putusan itu). Ini adalah hari yang menyedihkan bagi minoritas Bangladesh," kata Subrata Chowdhury, yang mewakili aktivis sekuler anti Islam dalam kasus tersebut.

Bangladesh dinyatakan secara resmi sebagai Negara sekuler setelah perang kemerdekaan tahun 1971 dari Pakistan yang menciptakan bangsa baru menggantikan bangsa Pakistan Timur sebelumnya.

Organisasi terbesar di negara itu, Jamaat-e-Islami, merespons positif keputusan pengadilan dengan membatalkan aksi pemogokan nasional yang telah mereka serukan sebelumnya. Mereka menggambarkan keputusan itu sebagai "kemenangan bagi 160 juta orang muslim".

"Orang-orang tidak akan pernah menerima langkah pemerintah apapun untuk menghapus Islam sebagai agama resmi negara dalam konstitusi hanya untuk menyenangkan segelintir orang anti-Islam," Jamaat mengatakan sebelumnya.

Lebih dari 90 persen penduduk Bangladesh adalah Muslim, dengan Hindu dan Buddha sebagai minoritas utama.

Deddy | World Bulletin | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.