BELGIA (Jurnalislam.com) – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada hari Selasa (11/7/2017) mempertahankan larangan Belgia untuk mengenakan jilbab niqab sepenuh wajah di depan umum.
Pengadilan memutuskan bahwa pembatasan tersebut berusaha untuk menjamin kohesi sosial, “perlindungan hak dan kebebasan orang lain” dan bahwa hal itu “diperlukan dalam masyarakat demokratis”, sebuah pernyataan mengatakan, lansir Al Arabiya News Channel.
Belgia melarang penggunaan jilbab full face berdasarkan undang-undang bulan Juni 2011. Undang-undang ni melarang muncul di depan umum “dengan wajah tertutup atau tersembunyi, secara keseluruhan atau sebagian, sedemikian rupa sehingga tidak dikenali”.
Pelanggaran bisa mengakibatkan denda dan hukuman tujuh hari penjara.
Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang niqab pada April 2011.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah memutuskan untuk mengajukan tuntutan terhadap undang-undang Perancis pada tahun 2014 ketika juga menolak argumen bahwa pembatasan tersebut melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia individual.
Kasus Belgia diangkat oleh dua wanita Muslim, Samia Belcacemi, seorang warga negara Belgia, dan Yamina Oussar, seorang warga Maroko.
Kedua wanita tersebut mengatakan bahwa mereka memilih kehendak bebas mereka sendiri untuk mengenakan niqab dan mengklaim hak keyakinan mereka telah dilanggar dan undang-undang tersebut bersifat diskriminatif terhadap ajaran Islam.
Setelah Belgia mengenalkan larangan tersebut, Belcacemi terus mengenakan jilbab untuk sementara tapi terhenti karena tekanan sosial dan ketakutan bahwa dia akan dihukum.
Oussar mengatakan kepada pengadilan bahwa dia memutuskan untuk tinggal di rumah, kata pernyataan dari pengadilan tersebut.