Pendidikan Antikorupsi Perlu Ditanamkan di Sekolah

Pendidikan Antikorupsi Perlu Ditanamkan di Sekolah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan empat strategi penguatan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan di sekolah dan madrasah.

Empat strategi ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi 2021.

Rakornas ini merupakan Komitmen Bersama antara Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian/Lembaga lainnya dalam Penguatan Implementasi Pendidikan Antikorupsi Melalui Pembangunan Integritas Ekosistem Pendidikan.

Rakornas Pendidikan Antikorupsi (PAK) 2021 ini digelar secara daring dan luring dari Kantor KPK di Jakarta.

Tampak hadir, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pendidikan memegang peran penting dalam mengubah perilaku. Pendidikan bukan hanya sekedar transformasi pengetahuan, namun ia juga sekaligus menjadi media internalisasi nilai-nilai agar menjadi tradisi yang baik,” kata Menag Yaqut yang mengikuti Rakornas PAK 2021 secara daring, Selasa (7/12/2021).

Empat Strategi

Dijelaskan Menag, beberapa nilai penting yang perlu ditanamkan kepada peserta didik terkait pendidikan antikorupsi adalah nilai kejujuran, keikhlasan, disiplin, tanggung jawab, empati, dan lain sebagainya.

“Ada beberapa strategi yang saya usulkan dalam menanamkan pendidikan anti korupsi yang terintegrasi dalam pendidikan sekolah dan madrasah,” tegas Menag.

Pertama, melalui insersi atau penyisipan. Adalah menjadi visi bersama terutama para pendidik untuk menginternalisasikan nilai-nilai mulia di atas kepada para peserta didik.

“Menanamkan kejujuran harus masuk dalam semua aspek. Bisa dimulai dengan memberikan dorongan kepada peserta didik agar senantiasa jujur ketika mengerjakan ulangan, sportif terhadap kawan-kompetitornya, berdisiplin dalam masuk kelas maupun mengerjakan tugas, dan lain sebagainya,” imbuh Gus Menteri.

Kedua, lanjutnya, integrasi dalam mata pelajaran dengan substansi pendidikan moral. Pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan agama adalah mata pelajaran yang paling relevan untuk menyampaikan pendidikan nilai, meski tidak tertutup kemungkinan mapel lainnya.

Dalam pendidikan agama, nilai-nilai anti korupsi tersebut diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Al-Quran, Hadis, Akhlak, dan Fiqh, tanpa harus menyebut pendidikan antikorupsi. Demikian juga Mata Pelajaran Agama lainnya.

“Tentunya kita sangat berterimakasih kepada para guru, khususnya guru agama yang intens menanamkan pentingnya nilai-nilai mulia tersebut meski tanpa instruksi untuk menanamkan pendidikan antikorupsi,” tandas Menag.

“Kita dapat membayangkan, bagaimana sibuknya KPK untuk menanamkan pendidikan antikorupsi jika tanpa peran dan keberadaan mereka. Sehingga, generasi yang terlahir adalah generasi yang memiliki keimanan dan ketakwaan, serta memiliki motivasi moralitas keagamaan,” sambung Menag.

Ketiga, dikatakan Menag, penggunaan strategi atau metode pembelajaran yang tepat. Jalur strategi pembelajaran adalah pilihan yang strategis, karena jalur ini dapat dilakukan oleh semua guru.

Menurut Menag, penggunaan metode pembelajaran yang tepat dapat menumbuhkan sikap positif pada peserta didik, seperti sportif, tanggungjawab, disiplin dan berkomitmen.

Maka penting bagi para pendidik untuk menguasai teori dan praktik pembelajaran atau pedagogic. Kementerian Agama dan Kemendikbud Ristek telah dan sedang menginisiasi banyak program untuk mengatasi persoalan ini.

Misalnya, dalam hal peningkatan kompetensi, Kementerian Agama menyelenggarakan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB bagi guru dan sertifikasi melalui jalur pendidikan profesi dikenal dengan istilah PPG.

“Dua kegiatan utama tersebut, betul-betul membekali peserta didik ilmu metode pembelajaran. KPK perlu untuk terlibat dalam beberapa aktifitas tersebut, sekadar menitipkan pentingnya pendidikan antikorupsi,” imbuh Menag.

Keempat, pendidikan dan pelatihan secara mandiri. Kegiatan ini lumrah diselenggarakan oleh setiap Kementerian/Lembaga melalui lembaga diklat. Jika dirancang dengan baik, maka pola ini sangat strategis dan berdaya hasil cukup baik. Hanya saja program tersebut berbiaya tinggi.

“Saya berpandangan, jika KPK memiliki alokasi dana yang cukup untuk kegiatan jenis keempat di atas, sebaiknya direlokasi dengan membangun kemitraan dengan kementerian penyelenggara pendidikan dan memantau atau memastikan bahwa substansi nilai-nilai antikorupsi sudah ditanamkan melalui kurikulum yang ada tanpa menambahkan pokok bahasan baru,” ujarnya.

“Begitu juga dengan memberi apresiasi kepada para guru yang mengimplementasikan secara konsisten nilai-nilai mulia tersebut,” tutup Menag.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.