Oleh Nida Fitri Azizah
Aktivis Mahasiswa
20 November 2025 di peringati sebagai Hari Anak Sedunia, dengan mengusung Tema “My Day, My Rights” yakni “Hariku, Hakku”.
Mengutip dari halaman Unicef Hari Anak sedunia adalah hari aksi Global yang menandai pengesahan Konvensi Hak anak, diantaranya seperti penjaminan 10 Hak (Kompas.com) namun yang paling mencuri perhatian adalah Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan, Mengapa? Sebab akhir akhir ini Indonesia di Gemparkan dengan kasus penculikan anak yang terorganisir dengan rapi sebut saja nasib malang yang menimpa Ananda Bilqis Ramdhani, ia menjadi korban penculikan di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025).
Bilqis ditemukan di SPE Gading Jaya Jambi pada (8/11/2025).Polisi berhasil menetapkan 4 orang tersangka yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36) yang diduga terlibat dalam sindikat perjualan orang.Bilqis sempat dirawat oleh Begendang anggota Suku Anak dalam di jambi yang sengaja dikelabui oleh para penculik tersebut, kepolosan mereka yang tidak bisa baca tulis diperalat dengan menyerahkan Bilqis untuk mereka rawat sementara dengan alas an orang Tua Bilqis tidak mau merawat anaknya lagi.
Kriminolog UI (Universitas Indonesia) Mamik Sri Supatmi meminta masyarakat dan Aparat agar tidak menyudutkan suku pedalaman yang hanya dimanfaatkan para pelaku penculikan. Wakil perlindungan Komisi perlindungan Anak juga angkat bicara perihal ruang ramah anak yang kerap dielu elukan pemerintah nyatanya hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur saja belum menyentuh system Keamanan yang memadai. Bilqis hanyalah salah satu anak yang menjadi korban bagaimana dengan nasib anak Indonesia lainnya? Euforia Perayaan Hari Anak sedunia, benarkah Hak Anak telah terjamin seutuhnya?
Ketika Ruang Publik Tak Lagi Ramah Bagi Si Kecil
Berbagai Ratifikasi Konvensi Hak Anak nyatanya juga belum mampu menjadi payung hukum perlindungan anak, masyarakat dituntut untuk memenuhinya sendiri, padahal mendapatkan perlindungan bagi anak adalah kewajiban negara untuk memenuhinya.Ruang Publik yang sejatinya menjadi tempat bagi anak untuk tumbuh terkembang justru berubah menjadi tempat menyeramkan yang kapan saja siap menyandera rasa aman mereka. Dari Taman kota hingga pusat perbelanjaan pelaku kejahatan kerap muncul karena kurangnya pengawasan dan lemahnya system perlindungan.
Implementasi regulasi terkait hak anak juga masih jauh dari ideal, hal ini dilihat dari tingginya kasus kekerasan pada anak dan Eksploitasi yang terjadi secara berulang. Sanksi dan Hukuman pelaku yang tidak membuat jera dengan dipenjara saja mereka akan berulah Kembali saat keluar dari hukuman yang berlaku.Inilah dari buah penerapan Sistem Kapitalisme Sekuler yang menumbuh suburkan perilaku kejahatan yang tidak memakai standar halal haram, namun berpijak pada asas batil kemanfaatan.
Mereka tidak perduli Nasib banyak anak yang diculik lalu dijual yang mereka pikirkan hanyalah bagaimana meraup keuntungan semata.Dan parahnya sindikat ini terstruktur dan membentuk jaringan yang sangat rapi, pertanyaannya mengapa keberadaan mereka masih ada hingga saat ini? Apakah system perlindungan di Indonesia begitu lemah memberantas mereka?
Masyarakat Pedalaman pun seperti Suku Anak dalam di Jambi yang hidup dibawah garis kemiskinan dan keterbelakangan Pendidikan menjadi sasaran empuk yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku yang memiliki niat jahat. Inilah Potret Buram perlindungan anak di Indonesia nyatanya belum sepenuhnya Hak Anak ditunaikan.
Ketika Syariat Menjadi Perisai, Perlindungan Jiwa dalam Islam
Islam sangat tegas menindak perilaku manusia yang mendzalimi satu dengan yang lainnya apalagi sampai membunuh dengan tujuan keji menjual organnya dan lain sebagainya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Janganlah Kalian membunuh Jiwa manusia yang telah Allah haramkan (Untuk di Bunuh) kecuali dengan alasan yang benar (QS Al Isra : 33).
Syariat Islam memberikan solusi tuntas dan komprehensif terhadap segala permasalahan di masyarakat dengan melakukan tindakan preventif maupun kuratif. Secara preventif melalui penegakkan tiga pilar yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran sentral negara. Termasuk Islam hadir dalam menyelesaikan problem merebaknya kasus penculikan yang ada.
Pilar pertama penguatan ketakwaan Individu. Seorang yang bertakwa akan selalu berusaha menjaga dirinya dari perbuatan yang menyimpang dari aturan syariat. Keimanannya yang kuat dan kokoh akan menuntunnya untuk selalu berada di jalan kebaikan atau kebenaran.
Ketika ia terjun di masyarakat senantiasa terikat dengan aturan syariat Islam. Sistem Islam meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya kasus penculikan dan perdagangan manusia.
Pilar kedua adalah adanya kontrol kuat dari masyarakat berupa amar makruf nahi mungkar. Dalam sistem Islam, amal ma’ruf nahi mungkar ini adalah kewajiban, Islam menjauhkan masyarakat dari sikap criminal baik itu perilaku keji seperti penghilangan jiwa ataupun nyawa seseorang.
Pilar ketiga adalah peran sentral negara, negara dalam Islam wajib menerapkan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah). Di antaranya dengan menerapkan sistem sanksi yang tegas dan menjamin kehidupan manusia akan terjaga, bersih dan jauh dari kasus perdagangan manusia yang membawa kerusakan.
Islam juga menjaga Nyawa manusia memberikan jaminan keamanan atas anak, anak di didik dengan system Pendidikan Islam, dipuaskan akal dan jiwanya agar tunduk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial.
Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi Anak dan memperlakukannya sesuai dengan tuntunan Islam. Fitrah dan jiwa mereka juga turut dijaga dari diterapkannya Islam sesuai syariah Negara juga hadir mengedukasi warganya agar menjadi hamba Allah yang beriman dan bertakwa, takut berbuat dosa. Caranya adalah melalui penerapan sistem pendidikan Islam dan pengaturan media massa baik media elektronik, media cetak maupun media online yang berasaskan syariat, akan menutup celah penyebarluasan pemikiran dan konten-konten yang merusak moral masyarakat.
Dan peran negara yang sangat penting adalah menerapkan sistem sanksi tegas atas setiap pelanggaran hukum syariat termasuk perilaku criminal seperti penculikan dan perdagangan manusia. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir) bagi para pelaku pelanggaran.
Apabila perbuatan mereka sampai menghilangkan nyawa maka Islam menghukuminya dengan Qisas yakni nyawa dibalas nyawa, tentu dengan sanksi tersebut akan ada kehidupan dibaliknya bahwa tidak sembarangan orang bisa membunuh seseorang tanpa alas an yang jelas, maka warga termasuk anak dijamin dan dilindungi rasa amannya, Wallahu’alam bishawab