Penata Rambut di Norwegia Didenda karena Tolak Pelanggan Berjilbab

Penata Rambut di Norwegia Didenda karena Tolak Pelanggan Berjilbab

NORWEGIA (Jurnalislam.com) – Norwegia menjatuhkan denda bagi seorang penata rambut sekitar 1.000 euro pada hari Senin setelah ia dinyatakan bersalah atas diskriminasi karena berpaling dari pelanggan Muslim yang mengenakan jilbab, lansir World Bulletin, Senin (12/09/2016).

“Pengadilan … tidak memiliki keraguan bahwa terdakwa bertindak sengaja, bahwa ia sengaja didiskriminasikan Bayan dengan mengeluarkan dia dari salon karena dia adalah Muslim,” pengadilan memutuskan.

Ini dikenakan denda 10.000 kroner (€ 1.075 / $ 1.200) dan juga memerintahkan dia untuk membayar biaya pengadilan 5.000 kroner.

Hodne bermaksud untuk mengajukan banding atas keputusan itu, pengacaranya mengatakan kepada kantor berita NTB.

Penata rambut berusia 47-tahun tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa ia melihat jilbab sebagai simbol politik yang mewakili ideologi yang menakutkan baginya, bukan sebagai simbol agama.

“Saya melihatnya sebagai simbol totaliter. Ketika saya melihat jilbab, saya tidak berpikir agama, tapi ideologi dan rezim totaliter,” katanya kepada hakim, yang dikutip oleh harian Verdens Gang.

Menurut dakwaan, Hodne mengatakan kepada Bayan agar “pindah ke tempat lain karena dia tidak menerima (klien) seperti dia.”

Penata rambut tersebut awalnya menolak untuk membayar denda sebesar 8.000 kroner atas tindakan diskriminasi agama, dan kasus karena itu dibawa ke pengadilan distrik Jaeren hari Kamis.

Hodne mengakui bahwa dia seharusnya bisa bersikap jauh lebih sopan terhadap Bayan, 24 tahun, namun dia membantah tuduhan diskriminasi agama.

Bagikan