Pemerintah Diminta Prioritaskan Penggunaan Vaksin Covid Halal

Pemerintah Diminta Prioritaskan Penggunaan Vaksin Covid Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendorong pemerintah agar memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal. Hal ini untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen, khususnya bagi konsumen muslim.

 

“Pada waktu awal vaksinasi, alasan kedaruratan dapat dijadikan dasar yang memperbolehkan penggunaan vaksin tidak halal. Tetapi untuk kondisi sekarang apakah masih relevan alasan tersebut,” ujar Yahya dikutip dari keterangannya di kompleks DPR RI, Sabtu 25 Desember 2021.

 

Menurut dia, saat ini ada dua merek vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 persen Halal dan Suci dari MUI, yaitu Sinovac dan Zivifax.

 

Kedua jenis vaksin itu juga sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan POM.

 

Zaini menekankan, harus diakui masih ada sebagian warga masyarakat yang ragu dan tidak mau divaksin dengan alasan vaksinnya tidak halal. Hal ini antara lain tercermin di daerah yang tingkat vaksinasinya masih rendah, seperti di Aceh.

 

“Dengan semakin banyaknya pilihan vaksin halal, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang selama ini menolak untuk divaksin dengan alasan tidak halal,” tegas Anggota DPR dari Dapil Jatim VIII tersebut.

 

Yahya juga mendorong agar vaksin booster yang akan digunakan adalah vaksin yang halal. Sampai saat ini, pemerintah sendiri belum menentukan jenis vaksin yang akan digunakan. Sebagai anggota Komisi IX, ia minta dengan tegas agar Kementerian Kesehatan memperhatikan masalah kehalalan vaksin

sumber: viva.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.