Pemerintah Ancam Masyarakat Tak Bisa Urus SIM hingga Surat Tanah Jika Tunggak BPJS

Pemerintah Ancam Masyarakat Tak Bisa Urus SIM hingga Surat Tanah Jika Tunggak BPJS

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Presiden Joko “Jokowi” Widodo sedang menggodok regulasi yang bakal menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik.

Aturan ini nantinya akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menginisiasi pelayanan publik,” ujar Fachmi dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10).

Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), hingga mengurus administrasi pertanahan, bila memiliki tunggakan atau belum membayar iuran.

Pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki oleh Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.

“Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan,” kata Fahmi.

Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

sumber: beritagar.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.