Pemda Diminta Perhatikan Ketahanan Pangan

Pemda Diminta Perhatikan Ketahanan Pangan

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Dalam menghadapi pandemi Covid-19, salah satu hal yang harus dikuatkan adalah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Kewajiban ini didasarkan pada UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP 17 Tahun 2015 tentang CPPD.

“Kedua regulasi itu mengamanatkan, bahwa Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Desa wajib memiliki CPPD,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi di Jakarta, Sabtu (18/4).

Dijelaskan Agung, CPPD memiliki peran strategis sebagai antisipasi untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat serta untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional.

“Nah, di tengah pandemi covid-19 ini, keberadaan CPPD sangat urgen dimiliki pemerintah daerah. Bila Pemda memiliki CPPD yang cukup, tentu sangat membantu kesiapan pangan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini,” ujar Agung.

Hingga minggu ke 2 April 2020 terdapat 28 provinsi dan 238 kabupaten yang sudah memiliki CPPD. Komoditas pangan yang dicadangkan berupa beras dengan jumlah CPPD mencapai 11.300 ton.

Terkait dengan kondisi Covid-19 dan menghadapi bulan suci Ramadan serta Idul Fitri 1441 H, di mana ketersediaan pangan sangat krusial, Kemendagri telah memberikan dukungan dengan menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2020 tentang menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada saat tanggap darurat Covid-19. Penerbitan Inmendagri ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Ketersediaan Bahan Pokok pada kondisi Covid-19.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.