SOLO (Jurnalislam.com)- Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Muhammad Toufiq SH mengatakan, bahwa persekusi yang dilakukan kader partai PDIP terhadap kantor Radar Bogor melanggar tindak pidana dan merupakan sebuah tindakan premanisme.
“Maka jelas para pelaku persekusi tersebut telah melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP pasal 368 (Pengancaman), Pasal 351 (Penganiayaan) & Pasal 170 (pemgeroyokan) Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP,” katanya kepada Jurnalislam.com Kamis, (8/6/2018).
“Jadi Polisi bisa bertindak tanpa harus ada laporan/pengaduan dari korban. sebagai upaya penerapan Due Process Of Law yang juga merupakan salah satu ciri dalam Negara hukum di Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Toufiq aksi persekusi yang dilakukan oleh sejumlah anggota yang diduga massa simpatisan tersebut juga sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan Pers.
Seharusnya, katanya, di dalam negara hukum, apabila ada hal-hal atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum dilakukan dengan cara-cara penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum. Dalam istilah yang disebutkan dalam tata paham Negara hukum adalah Due Process Of Law yang diartikan penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum.
“Jika memang massa simpatisan merasa dirugikan atas Pemberitaan Radar Bogor seharusnya bisa melakukan dengan upaya Somasi atau membuat pengaduan ke Dewan Pers yang merupakan lembaga yang berwenang memberikan sanksi kode etik jurnalis,” ujarnya.
Untuk itu, Taufiq yang juga Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini memdesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku tindakan persekusi tersebut.
“Lembaga pemberitaan pers sangatlah dilindungi di Indonesia dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyebarluaskan gagasan dan informasi diatur didalam pasal 4 UU 40 tahun 1999 tentang pers,” tamdasnya.