Pakar Heran Vonis HRS, Kasus Pelanggaran Prokes Lain Tidak Dipidana

Pakar Heran Vonis HRS, Kasus Pelanggaran Prokes Lain Tidak Dipidana

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Majelis hakim memvonis terdakwa Habib Rizieq Shihab dkk dengan hukuman 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan denda 20 juta atas kerumunan Megamendung.

Menggapi vonis tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menilai ada disparitas hukum dalam melihat kasus kerumunan. Dia menilai kasus Habib Rizieq berbeda dengan pelaku yang lainnya meski objek hukumnya sama.

“Itu kan kasusnya sebenarnya sama, tentang kerumunan protokol kesehatan. Yang satu di Megamendung menyebut peristiwa itu ada unsur tidak mengumpulkan kerumunan dan terjadi begitu saja, tapi yang di Petamburan itu dianggap ada kesengajaan karena itu ada undangan karena ada kesengajaan,” kata Trisno saat dihubungi MNC Portal, Jumat (28/5/2021).

Dia menilai meski menghargai putusan hakim dalam kasus tersebut hakim dianggap tidak memiliki kepastian dalam menjatuhi hukum pidana secara ketat dalam kasus serupa.

Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Tegal yang mengumpulkan masa dalam rangka acara pentas seni itu hanya dipidana percobaan. Sementara dalam kasus HRS di Petambutan sampai dipidana penjara.

“Ini tentu ada disparitas yang menarik karena ternyata hakim tidak melihat kerumunan itu sebenarnya apa. Ini tentu akan ditanggapi masyarakat setiap kerumunan berbeda-beda,” jelasnya.

Efek dari disparitas tersebut, masyarakat akan sulit membedakan antara kerumunan yang melanggar pidana dan kerumunan yang tidak dianggap pidana.

“Kerumunan mana yang dapat pidana dan mana yang tidak perlu dipidana. Ini memunculkan ketidakpastian hukum dalam peristiwa kerumunan tersebut,” pungkasnya.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses