OJK: Pasar Modal Syariah Terus Tumbuh

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pertumbuhan pasar modal syariah terus meningkat dari waktu ke waktu. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pertumbuhan jumlah saham yang masuk dalam daftar efek syariah sebanyak 441 dengan nilai kapitalisasi Rp 3.767,93 triliun.

“Jumlah outstanding sukuk sampai dengan 27 Desember 2019 tercatat 143 dengan nilai emisi Rp 29,83 triliun atau tumbuh 40,05 persen,” katanya saat penutupan perdagangan bursa pada 2019 di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (30/12).

Reksadana syariah yang beredar per 26 Desember 2019 berjumlah 264 produk. Nilai NAB reksadana syariah sebesar Rp 55,39 triliun atau tumbuh sebesar 60,59 persen. Sementara jumlah Ahli Syariah Pasar Modal hingga saat ini sebanyak 114 pihak.

Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia (BEI) Irwan Abdalloh menyampaikan perkembangan investor saham syariah juga terus meningkat. Total investor syariah tercatat 66.247 investor per November 2019.

“Jumlah tersebut meningkat 49 persen (ytd) dari awal tahun sekitar 44.536 investor,” katanya.

Ini membuat rasio investor syariah meningkat jadi 6,1 persen dari total investor ritel BEI sebesar 1.090.606 investor per November 2019. Sementara, jumlah investor aktif sebesar 21.192 investor atau sekitar 32 persen dari total investor saham syariah.

Selain itu, Irwan menyampaikan efek syariah juga paling banyak diperdagangkan di bursa. Menurut data Indonesia Sharia Stock Index (ISSI), nilai perdagangan saham syariah harian per 27 Desember mencapai 61,6 persen dari total nilai perdagangan saham.

Sumber: republika.co.id

Pimpinan DPR Usul Bentuk Pansus Jiwasraya

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai polemik yang terjadi dalam Jiwasraya harus segera diselesaikan.

Ia mengusulkan dibentuknya panitia khusus (Pansus) gabungan untuk menyelidiki permasalahan yang terjadi pada perusahaan plat merah tersebut.

“Komisi VI diadakan rapat gabungan untuk itu. Karena ini ada tata kelola keuangan di bawah Komisi XI, lalu ada akuntabilitas soal keuangan yang dibawa BAKN, sehingga nanti ketiga unsur itu mungkin perlu digabungkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).

Dengan dibentuknya pansus gabungan tersebut, setiap komisi di DPR tak perlu bekerja sendiri-sendiri. Dasco berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

“Oleh kawan-kawan dia dibentuklah suatu Pansus, daripada kemudian Komisi VI, Komisi XI, BAKN jalan sendiri-sendiri itu juga akan menghabiskan waktu dan energi,” ujar Dasco.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengimbau semua pihak untuk tidak saling menyalahkan. Baginya, yang terpenting adalah melacak kemana uangnya pergi.

“Yang penting dicari kemana uangnya. Lalu gimana solusinya, kan kasihan ini nasabah-nasabah yang sekian banyak kehilangan uangnya. Nanti dicari solusinya gimana asuransi jiwasraya terbantu,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, persoalan keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya sudah terjadi selama 10 tahun lebih. Tepatnya sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Berdasarkan catatan perusahaan, Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.

Kini Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan perkiraan kerugian negara hingga Agustus lalu mencapai Rp 13,7 triliun.

Sumber: republika.co.id

 

LIPI: Masalah Utama Indonesia Soal Sosial, Bukan Radikalisme

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menegaskan bahwa persoalan besar yang dihadapi Indonesia saat ini bukan radikalisme tapi ketimpangan sosial.

Menurutnya ketimpangan sosial ini diakibatkan dari ekonomi global yang stagnan. Dengan ketimpangan sosial itu muncul gejolak-gejolak yang akhir-akhir ini terjadi.

“Kita sedang mengalami ketimpangan sosial ekonomi yang sangat serius. Jadi yang dihadapi itu bukan radikal radikul. Kalau pemerintah tidak melakukan perubahan yang fundamental maka stagnasasi akan terus terjadi,” ujar Siti Zuhro dalam diskusi Outlook Ekonomi Politik Indonesia 2020 di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (30/12).

Siti Zuhro menambahkan, di antara indikator ketimpangan sosial itu dapat dirasakan secara nyata yaitu masih tingginya angka pengangguran dan kemiskinan.

Bahkan ketimpangan sosial ini dapat ditemukan tidak jauh dari Ibu Kota Jakarta. Ia mencontohnya di Provinsi Banten yang angka penganggurannya sangat tinggi.

Artinya, ketika ada pengangguran yang tinggi maka dapat dipastikan ditemukan kemiskinan yang signifikan pula.

sumber: republika.co.id

 

Menimbang Omnibus Law

oleh:  Ainul Mizan*

(Jurnalislam.com)–Pemerintah telah mengajukan draft Omnibus Law. Pembahasan omnibus law ini masuk agenda prolegnas 2020. Presiden Jokowi sendiri meminta agar pembahasan draft omnibus law ini bisa diselesaikan dalam waktu 3 bulan mendatang.

Draft omnibus law ini mencakup 2 RUU besar yang digarap. Kedua RUU tersebut adalah RUU Cipta lapangan kerja dan RUU perpajakan.

 

Wacana omnibus law merupakan komitmen presiden untuk menghilangkan regulasi yang panjang dan berbelit – belit. Ambil contoh di sektor properti. Seorang pengusaha yang akan membangun hotel. Masalah perijinannya saja bisa memakan waktu hampir 2 tahun. Padahal proses pembangunan hotel bisa rampung dalam waktu setahun.

 

Presiden sendiri sempat kesal atas stagnannya investasi asing. Harapannya dengan omnibus law bisa meningkatkan investasi.

 

Di satu sisi, iklim investasi yang kondusif dan meningkat akan memicu pertumbuhan ekonomi bangsa. Pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan tingginya produksi berdampak pada besarnya penyerapan akan kebutuhan tenaga kerja.

 

Pertanyaannya, apakah omnibus law ini akan menjadi harapan bagi bangsa untuk mengelola kekayaannya sendiri? Pendek kata, inikah saatnya jadi tuan di negeri sendiri?

 

Kalau melihat nilai investasi asing di Indonesia lebih besar dibanding investasi domestik. Pada Januari – September 2019, investasi asing yang terealisasi sebesar Rp 601,3 trilyun dari targetnya sebesar Rp 792 trilyun.Sedangkan investasi domestik yang terealisir sebesar Rp 283,5 trilyun dari target Rp 308,3 trilyun.

 

Pola berpikir yang selalu dikembangkan adalah kemajuan pembangunan nasional membutuhkan dana yang besar. Membuka kran investasi dalam rangka mendapat dana yang besar. Sektor SDA masih menjadi primadona lahan investasi.

 

Investasi asing yang paling besar di sektor listrik, gas dan air. Posisi kedua di sektor perumahan, kawasan industri dan perumahan. Selanjutnya disusul oleh sektor pertambangan, transportasi, telekomunikasi dan lainnya. Artinya, keberpihakan regulasi omnibus law kepada pengusaha masih sangat besar.

 

Hal demikian diperkuat dengan RUU ketenagakerjaan dalam Omnibus Law. Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, RUU ketenagakerjaan berpotensi merugikan buruh. Di antaranya terletak pada adanya pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA kasar, jam kerja fleksibel dan upah bulanan yang diubah menjadi upah per jam (www.teropongsenayan.com, 27 Desember 2019).Oleh karena itu, KSPI menolak RUU ketenagakerjaan dalam draft omnibus law.

 

Memang spirit dari Omnibus Law tersebut merupakan menghilangkan hambatan regulasi bagi investasi. Sedangkan investasi asing akan mempersyaratkan hal – hal yang harus disepakati. China termasuk investor terbesar di Indonesia. China tertarik berinvestasi dalam proyek pembangkit listrik dan pembangunan smelter yang padat karya. Konsekwensinya, tenaga kerja dari China membanjiri Indonesia. Tentunya RUU ketenagakerjaan dengan poin pembebasan TKA buruh kasar sangatlah tidak memihak rakyat yang masih terbelit kemiskinan.

 

Yang paling berbahaya dari investasi asing berupa bahaya secara ideologis. Asing bisa mempengaruhi kebijakan – kebijakan politik, pemerintahan dan ekonomi pemerintah Indonesia. Bukti dalam hal ini, Menkopolhukam yang menegaskan bahwa pemerintah RI tidak mau ikut campur urusan dalam negeri China. Pemerintah RI menjadi lupa akan falsafah ideologinya sendiri yang ada di dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama bahwa penjajahan itu tidak berperikeadilan dan berperikemanusiaan.

 

Sedangkan dari aspek investasi domestik. Tentunya draf omnibus law yang dibahas tertutup yang hanya melibatkan pengusaha dan DPR akan mudah untuk disahkan. Sedangkan anggota DPR yang notabenenya 74 persen berasal dari partai pendukung pemerintah.

 

Jadi omnibus law memberikan ruang yang luas bagi pengusaha. Sebuah ruang untuk memperkuat praktek dan cengkeraman oligarki kekuasaan. Padahal semestinya sektor – sektor vital sebagaimana amanat UUD 1945 dipergunakan sebesar – besarnya bagi kemakmuran bangsa.

 

Mencermati fenomena demikian, tentunya kebutuhan akan regulasi yang membebaskan bangsa ini untuk berperan menjadi tuan di negerinya sendiri. Prasyarat pertama adalah agar bangsa ini bisa melepaskan diri dari belenggu falsafah liberalisme ekonomi.

 

Falsafah kehidupan ekonomi bangsa yang bersumber dari keyakinan mayoritas bangsa ini adalah sebuah keniscayaan. Sebuah falsafah ekonomi yang menjadikan sektor – sektor ekonomi yang vital untuk dikelola negara bagi rakyatnya. Perusahaan ditempatkan sebagai tenaga ekspert dengan akad ijaroh / transaksi, bukan investasi. Dengan begitu, praktek oligarki dalam kekuasaan melalui regulasi perundang – undangan bisa dicegah.

 

#Penulis tinggal di Malang

Peneliti: Gerakan LGBT Bertentangan dengan Nilai Masyarakat Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dosen Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Hasbi Aswar, menyatakan LGBT adalah penyakit seksual yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai dasar masyarakat Indonesia. Makanya seluruh masyarakat harus melawan gerakan dan framing LGBT.

“LGBT itu ancaman terhadap peradaban manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai agama dan fltrah manusia,” katanya dalam sebuah diskusi di Kantor INSISTS, Jakarta Selatan, Ahad (29/12/2019).

Hasbi menegaskan, gerakan melawan LGBT harus dihadapi baik dalam level domestik maupun internasional. Gerakan itu juga harus dihadapi dengan membangun jaringan antar organisasi, dan kalangan lintas kajian keilmuan.

Dia mengingatkan bahwa LGBT saat ini sangat massif dengan jaringan global yang dimiliki dan didukung oleh banyak negara dan dana yang sangat besar. Maka itu, jika tidak segera dibendung maka tidak lama lagi penyakit mental LGBT akan menjadi norma dan budaya baru, khususnya di Indonesia.

“Gerakan LGBT harus dibendung dengan menunjukkan seluruh fakta-fakta dampak yang dihasilkan dari penyakit tersebut. Perlawanan itu harus melibatkan para ahli dan praktisi dari berbagai bidang keilmuwan,” katanya.

AILA: Korban LGBT Harus Dirangkul, Gerakan dan Propagandanya Dilawan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Kajian Hukum AILA, Dinar Dewi Kania menyatakan AILA secara tegas menolak gerakan LGBT yang kini banyak disuarakan sebagai orientasi seksual yang normal. Namun, dia menegaskan AILA tidak membenci orang-orang yang terjebak penyakit tersebut.

“Harus dirangkul, yang kita lawan adalah perilaku dan propagandanya,”
katanya dalam sebuah diskusi di Kantor INSISTS, Jakarta Selatan, Ahad (29/12/2019).

Dia menjelaskan, kelompok yang pro-LGBT terus melakukan propaganda agar masyarakat mau menyebut mereka normal.

Salah satu yang dilakukan adalah mengaburkan makna fitrah atau sifat dasar manusia. Pandangan antifitrah seperti itu akhirnya menimbulkan gagasan tentang sifat bawaan yang cair.

“Misalnya ada ada kemungkinan manusia dilahirkan dalam tubuh yang salah, perempuan terjebak dalam tubuh pria atau sebaliknya,” ujarnya.

Gender dalam paham itu, kata dia, dianggap semata-mata enkulturasi; konstruk sosial, dan bukan bersifat alamiah. Perubahan radikal tentang konsep fitrah yang banyak ditemui pada masyarakat Barat, saat ini semakin mempengaruhi orang-orang di timur.

Dinar menjelaskan, nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia menolak LGBT. Ini karena perilaku tersebut merupakan sebuah penyimpangan dari fitrah kemanusiaan.

“Perkawinan sesama jenis tidak mungkin dapat diterima dalam hukum Indonesia karena bertentangan dengan hukum perkawinan,” ucap dia.

Malam Tahun Baru, Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Bermuhasabah

TASIKMALAYA(Jurnalislam.com) — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau warganya untuk menahan diri saat merayakan pergantian tahun masehi.

Ia mengatakan, malam pergantian tahun lebih baik dilakukan dengan introspeksi diri ketimbang melakukan hal yang tak banyak manfaatnya.

“Muhasabah lebih baik. Hura-hura dikurangi,” kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Kota Tasikmalaya, Ahad (29/12).

Menurut dia, muhasabah itu penting untuk mengingat perilaku negatif yang pernah dilakukan dalam setahun belakangan. Perilaku negatif itu, tidak boleh terulang lagi pada tahun berikutnya.

Sementara itu, ia juga meminta masyarakat untuk terus memertahankan perbuatan baik yang sudah dalam satu tahun terakhir. Bahkan ditingkatkan jika memungkinkan. Masyarakat juga diajak untuk memiliki niat menata kehidupan yang lebih baik pada 2020 mendatang.

“Yang penting kuatkan niat di tahun masehi 2020 hidup lebih baik. Yang jelek tinggalkan, yang bagus lanjutkan,” ujar dia.

Sumber: republika.co.id

Mabes Polri Berikan Bantuan Hukum pada Penyerang Novel Baswedan

JAKARTA(Jurnalislam.com) —  Dua terduga penyerang penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap. Kedua tersangka diketahui merupakan polisi aktif.

Divisi Hukum Mabes Polri pun memberikan pendampingan hukum kepada dua polisi aktif yang kini berstatus sebagai tersangka tersebut.

“Tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan memperoleh pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat malam.

Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka RB dan RM di Mabes Polri masih merupakan keterangan awal. Saat ini hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.”Masih dalam pemeriksaan nanti baru disampaikan,” ujarnya.

Argo juga belum memberikan kepastian motif maupun kepangkatan dua tersangka polisi aktif itu.

Sumber: republika.co.id

Tim Advokasi Temukan Dugaan Kejanggalan Pengungkapan Kasus Novel Baswedan

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak agar kepolisian segera mengungkap aktor kasus penyerangan penyidik senior KPK tersebut.

Salah satu perwakilan Tim Advokasi, Kurnia Ramadhani menilai, sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian.

Menurutnya,  Kepolisian harus mengungkap motif pelaku yang tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Kemudian harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang “pasang badan” untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

“Oleh karena itu  Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan,” ucapnya.

Hal ini diperlukan karena terdapat kejanggalan-kejanggalan seperti adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui dan sangat berbeda dengan berita hari ini yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap.

Menurut Tim Advokasi, temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri.

Sehingga, Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka baru.

Kurnia melanjutkan, ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan Presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini.

Menurutnya, korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan anti korupsi.

“Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif),” tegasnya.

Selain itu, Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Dan jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri.

Sumber: republika.co.id

AILA Luncurkan Buku “Transformasi Menuju Fitrah: LGBT Dalam Perspektif Keindonesiaan”

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia meluncurkan buku berjudul Transformasi Menuju Fitrah; LGBT Dalam Perspektif Keindonesiaan di Aula INSISTS, Kalibata, Jaksel, Minggu (29/12/2019).

Ketua AILA, Rita H. Soebagio menjelaskan kata “LGBT dalam perspektif Keindonesiaan” dipilih karena Indonesia punya sudut pandang sendiri tentang LGBT.

“Indonesia itu punya sudut pandang sendiri soal LGBT yang dilihat dari perspektif hukum, undang-undang, sosial dan agama,” katanya kepada Jurnalislam.com, Minggu (29/12/2019) di INSISTS, Kalibata, Jakarta.

Menurutnya, hak asasi manusia (HAM) yang kerap dijadikan argumen untuk mendukung perilaku LGBT tidak dapat dibenarkan, karena Indonesia memiliki hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) berupa ajaran agama, adat, tradisi, dan nilai-nilai lainnya.

“Pengaruh living law bahkan dapat mengalahkan pengaruh hukum positif di negara ini,” ujarnya.