ICJR Kritik Polisi Main Tangkap Orang yang Dituding Hina Presiden

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Penggunaan KUHP dan UU ITE oleh polisi dalam melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga menghina Presiden Joko Widodo dinilai tidak tepat.

Semua kasus itu justru terlihat sebagai masalah pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi atas nama penghingaan presiden.

“Polisi menggunakan KUHP dan UU ITE sebagai dasar, dengan secara terang-terangan mengatakan para pelaku melakukan pidana penghinaan terhadap Presiden, sebuah tindak pidana yang tidak dikenal dalam hukum Indonesia,” jelas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).

Erasmus menjelaskan, MK melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan Presiden, seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 ayat (1) KUHP. MK menegaskan, perbuatan kriminalisasi terhadap penghinaan presiden tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam masyarakat demokratis.

MK juga menekankan, tidak boleh lagi ada pengaturan sejenis dengan delik penghinaan presiden yang sudah diputus MK karena bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan begitu, kata dia, ketentuan pidana apapun mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilihat secara kelembagaan tidak dapat digunakan untuk melindungi kedudukan presiden sebagai pejabat dan pemerintah.

Ia juga mengatakan, selain berdasar putusan MK tersebut, aparat juga kerap menggunakan pasal-pasal lain secara eksesif untuk menjerat orang-orang yang mengeluarkan ekspresinya secara sah karena dianggap menghina penguasa. Padahal, pasal tersebut tidak tepat untuk diterapkan.

“Di antaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum,” terang dia.

Menurut Erasmus, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus di tersebut. Itu karena ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut hanya dapat ditujukan untuk ungkapan-ungkapan yang berisi provokasi atau hasutan untuk kebencian terhadap suku, agama, ras, antar golongan (SARA).

“Pasal 28 ayat (2) UU ITE sama sekali tidak dapat digunakan untuk penghinaan individu apalagi penguasa. Tindakan polisi menggunakan Pasal  28 ayat (2) UU ITE mencerminkan kesewenang-wenangan,” jelas dia.

Terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE, hal yang perlu diingat ialah berdasarkan UU 19/2016, revisi UU ITE, pasal tersebut merupakan delik aduan. Berdasarkan Pasal 207 KUHP serta pertimbangan putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 juga merupakan delik aduan absolut yang mensyaratkan harus terdapat pengaduan terlebih dahulu dari korban penghinaan yang dituduhkan.

Karena itu, ia menilai, baik 207 KUHP maupun atau pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi Presiden Joko Widodo dalam kedudukannya sebagai Pejabat Presiden republik Indonesia.

“Namun lebih dari itu, ICJR menilai semua kasus tersebut mengarah pada masalah pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi atas nama penghinaan Presiden,” jelasnya.

sumber: republika.co.id

 

MPR Dorong Pemerintah Edukasi Masyarakat tentang Jenazah Tak Tularkan Virus

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Penolakan pemakaman terhadap jenazah pasien positif Covid-19 terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Menanggapi itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi masyarakat mengenai alur penularan virus corona serta prosedur pemakaman jenazah Covid-19 sesuai panduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Sehingga masyarakat paham dan tidak menimbulkan keresahan apabila ada jenazah Covid-19 dimakamkan di wilayah mereka,” kata Bamsoet, Selasa (7/4).

Dirinya juga mendorong agar pemerintah mengingatkan kembali mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada seluruh petugas/tenaga medis yang melakukan pengurusan.

Hal itu dilakukan agar pemulasaran jenazah pasien Covid-19 tetap memperhatikan aspek agama dan memastikan pemulasaran dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Serta perlu dijelaskan juga kepada masyarakat mengenai prosedur pemakaman sesuai protokol kesehatan dari WHO dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan lahan kosong yang akan digunakan sebagai tempat pemakaman jenazah Covid-19. Hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya kembali penolakan warga yang berdampak pada terhambatnya proses pemakaman jenazah.

“Mengimbau masyarakat agar memahami sikap pemerintah dalam memperlakukan jenazah Covid-19 dan tidak melakukan aksi penolakan jenazah Covid-19 yang dapat menghambat tim medis dalam melakukan pemakaman, mengingat tim medis sudah menjalani semua prosedur pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai guidline Kemenkes, Kementerian Agama dan MUI,” imbaunya.

Penolakan pemakaman pasien positif covid-19 terjadi di beberapa daerah. Terbaru terjadi di Dusun Mulyasari Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

Warga menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 yang berasal dari Jayakerta di lokasi sekitar mereka. Penolakan tersebut muncul lantaran warga merasa takut dan khawatir virus Corona dalam jenazah itu bisa menular ke permukiman sekitar.

sumber: republika.co.id

 

Ruang Isolasi Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede Siap Digunakan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ruang isolasi bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, siap digunakan. Hal ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kementerian Agama Ali Irfan, usai mendampingi Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar meninjau kesiapan penggunaan Gedung Utama Asrama Haji Jakarta sebagai Ruang Isolasi Covid-19.

Gedung Utama Asrama Haji Jakarta telah diserahkan Menag Fachrul Razi untuk digunakan sementara sebagai ruang isolasi Covid-19 kepada RS Haji Jakarta pada 22 Maret 2020. Sejak itu, dilakukan proses penyiapan. “Saat ini, ruangan yang sudah dapat digunakan berjumlah lima ruang. Dan bukan tidak mungkin jika diperlukan akan terus ditambah,” ungkap Ali Irfan, Selasa (07/04/2020).

Ali menyampaikan, lima ruang isolasi itu untuk penanganan Covid-19 kelas medium. “Apabila ada yang positif, maka kita rujuk ke rumah sakit yang sudah dijadikan rujukan nasional,” jelas Irfan.

“Keberadaan ruang isolasi ini menjadi wujud peran RS. Haji Jakarta dan Kemenag untuk terlibat dalam penangangan Covid-19,” ungkapnya.

Direktur Utama RS. Haji Jakarta Syarif Hasan, menjelaskan bahwa ruang isolasi yang disiapkan ini sudah sesuai standar Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, bahkan WHO.

“Setiap pasien yang PDP menempati satu kamar satu tempat tidur. Tidak boleh digabung. Hingga standarisasi pelayanan kasus di bawah pengawasan tenaga kesehatan, secara umum dan spesifik, dapat lebih maksimal,” ungkap Syarif.

Ruang Isolasi yang dalam kondisi berat tetap berada di RS. Ruangan ini adalah ruang untuk PDP yang stabil, tidak mempunyai gejala, ataupun gejalan ringan. “Bagi pasien yang positif tetap dirujuk ke RS rujukan,” tandasnya.

Sebelumnya, salah satu dokter RS Haji yang juga anggota Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kemenag dr. Mahesa mengatakan bahwa ruang isolasi disiapkan dengan fasilitas khusus. Fasilitas itu antara lain ruangan dengan tekanan negatif, support obat-obatan dan nutrisi, serta proses koordinasi pemeriksaan SWAB. “Dilakukan juga pemantauan selama 24 jam sambil proses koordinasi rujukan ke RS Rujukan Covid-19,” jelasnya.

“Setelah lima ruangan siap, tahap selanjutnya persiapan sembilan ruangan di lantai 1 – 2. Target sebenarnya ada 11 ruangan, tapi dua ruangan masih dalam proses perbaikan,” lanjutnya.

Gedung Utama Asrama Haji Pondok Gede terdiri dari empat lantai. Menurut dr. Mahesa, lantai tiga akan digunakan untuk ruang istirahat petugas yang harus self isolation setelah kontak erat dengan pasien.

“Akan dievaluasi penambahan ruang perawatan di lantai 3-4 sesuai angka lonjakan pasien serta daya tampung RS Rujukan,” pungkasnya.

ACT Luncurkan Operasi Makanan Gratis untuk Warga Terdampak Corona

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali meluncurkan program varian dari Operasi Makan Gratis, yaitu Humanity Food Van dari Humanity Central Kitchen.

Program ini diluncurkan di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (7/04). Hadirnya program ini sebagai bentuk keseriusan lembaga dan untuk menguatkan aksi-aksi ACT dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat prasejahtera selama masa pandemi corona.

Sebanyak 10 armada Humanity Food Van (HFV) akan beroperasi di wilayah Jabodetabek. HFV akan mendistribusikan hingga ribuan porsi makanan setiap harinya yang diproduksi oleh Humanity Central Kitchen.

Kehadiran program tersebut juga menjadi bentuk optimisme ACT dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini mengingat program-program kemanusiaan yang telah bergulir di masa wabah ini lahir atas kepedulian dan kedermawanan masyarakat untuk membantu sesama.

Dewan Pembina ACT, Ahyudin menyampaikan bahwa semangat optimis dan kebaikan inilah yang perlu ditanamkan di kalangan masyarakat Indonesia.

“Yang harus selalu kita ingat adalah Covid-19 adalah sebuah musibah dari Allah yang Maha Baik, maka akan hadir juga kebaikan,” kata dia dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Rabu, (8/4/2020).

Menurutnya, bangsa ini adalah bangsa yang baik. Salah satu bukti kebaikan bangsa ini adalah kemampuan solidaritas dan kemampuan saling tolong-menolong.

“Kebaikan ini kemudian kami narasikan melalui gerakan Indonesia Dermawan. Di tengah wabah ini, rasa syukur kepada Allah harus semakin kita tingkatkan,” tambahnya.

Terutama, kata Ahyudin, untuk umat muslim, sebaik-baiknya amal terbaik bersedekah adalah pada saat yang sulit, keadaan seperti sekarang ini.[]

Wasekjen MUI: Tidak Ada Alasan Kuat Penolakan Penguburan Korban Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Masyarakat di beberapa daerah menolak penguburan jenazah Covid-19 dengan pertimbangan beraneka ragam.

MUI memandang, penolakan penguburan seperti itu tidak sepatutnya dilakukan karena memang tidak ada alasan yang kuat.

Hal ini disampaikan Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, KH. Sholahuddin Al-Aiyub di Jakarta, Senin (06/04) petang.

Kiai Aiyub mengungkapkan, tidak ada alasan untuk menolak penguburan jenazah Covid-19 ini dikarenakan dua hal.

Pertama, kata dia, dalam Islam, penguburan jenazah itu hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, umat Islam yang ada daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah. Alasan kedua, sambung Kiai Aiyub, di dalam Islam,  tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah.

 

“Jadi kalau kita melihat hadist, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya,” katanya.

 

Selain alasan keagamaan, dari sisi protokol medis pun, ujar Kiai Aiyub, penanganan jenazah covid-19 sudah memperhatikan keselamatan dari tempat pemakaman. Menurutnya, jenazah Covid-19 sudah dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peti yang sudah sesuai prosedur medis ketat juga.

 

“Artinya pada saat dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi, protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar,” katanya.

 

Kiai Ayub menilai, adanya penolakan-penolakan seperti ini di masyarakat disebabkan salah paham dari masyarakat sendiri.

Dia pun meminta kepada pemerintah untuk memberikan informasi lebih detail terkat aspek kesehatan dalam penguburan jenazah Covid-19. Selain kepada pemerintah, dia juga mendorong media untuk terus menyuarakan kepada khalayak bahwa prosedur penanganan jenazah ini sudah aman.

 

“MUI mengimbau kepada aparat untuk melakukan langkah persuasi terlebih dahulu, saya menebak itu belum pahamnya masyarakat. Saya mohon betul kepada teman-teman wartawan, terus disampaikan, sehingga bisa sampai kepada masyarakat kita dan masyarakat kita bisa memahami,” katanya. (MUI)

Bank Syariah Lakukan Restrukturisasi Pinjaman Nasabah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No11/POJK03/2020 terkait stimulus perekonomian nasional. POJK ini merespons mewabahnya covid-19 yang memukul perekonomian Indonesia.

Tak hanya perbankan umum, bank syariah juga merespons aturan tersebut dengan memberikan keringanan bagi nasabah dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung.

Hingga, Selasa (31/3), lansir Republika.co.id,  OJK mencatat 11 bank umum syariah lakukan restrukturisasi pinjaman nasabah, berikut daftarnya:

-Mandiri Syariah

-BNI Syariah

-Bank Bukopin Syariah

-Bank NTB Syariah

-Permata Bank Syariah

-Bank Muamalat

-Bank Mega Syariah

-Bank BJB Syariah

-BRI Syariah

-BTPN Syariah

-Bank Net Syariah

 

Warga Ngotot ke Masjid, Pemko Padang Minta Dai Edukasi Bahaya Corona

PADANG(Jurnalislam.com)–Sekerataris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul mengatakan pemerintah kota Padang mengharapkan peran aktif mubaligh untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dari virus corona atau covid-19

Karena setelah adanya imbauan buat solat berjemaah lima waktu sehari semalam dan sholat Jumat supaya di rumah saja, masih ada masyarakat yang tetap datang ke masjid.

“Maka itu kita sangat mengharapkan para mubaligh, ustadz dan tokoh-tokoh agama di Kota Padang membantu pemerintah mensosialisasikan tentang bahaya covid-19 ini kepada jamaah dan masyarakat,” kata Amasrul, Selasa (7/4).

Amasrul menjelaskan Pemko Padang sudah melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penularan covid-19 di Ibu Kota Sumatera Barat tersebut. Mulai dari penyemprotan disinfektan, mewajibkan memakai masker setiap keluar rumah, meliburkan sekolah dan lain-lain.

Sekarang Pemko Padang tambah Amasrul berharap para pemuka agama agar turut mensosialisasikan bahaya corona. Karena bila ada warga yang terjangkit, bahaya bukan untuk orang terjangkit saja, tapi juga bagi warga di sekitarnya terutama keluarga.

Amasrul menambahkan warga Kota Padang yang terdampak secara sosial ekonomi dari wabah virus corona tersebut diprediksi sebanyak lebih kurang 390 ribu jiwa. Mereka kehilangan mata pencarian karena tempat mereka mencari nafkah banyak yang tutup akibat upaya antisipasi merebaknya virus tersebut.

Pemko Padang sekarang sedang menggalang dana dari BUMN dan BUMD dan organisasi sosial lainnya supaya ikut membantu masyarakat terdampak covid-19.

“Kita tentunya sangat butuh dukungan dari semua pihak termasuk tokoh agama sesuai kapasitas masing-masing. Semoga kita semua menyikapinya secara baik dan mata rantai penyebaran covid-19 dapat kita

tekan dari hari ke hari. Insya Allah, dengan komitmen dan dukungan kita semua covid-19 ini segera berakhir,” ujar Amasrul.

sumber: republika.co.id

 

NU Ajak Umat Ikuti Istigashah Online

SURABAYA(Jurnalislam.com) — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur mengajak umat Islam mengikuti istighashah kubro untuk keselamatan dari pandemik virus Corona (Covid-19).

Istighatsah ini siap digelar secara dalam jaringan (daring) pada Rabu, 8 April 2020. Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) KH Syafruddin Syarif mengungkapkan istighatsah kubro digelar daring mengikuti protokol physical distancing anjuran dari pemerintah.

“Istighatsah kubro digelar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan ditayangkan secara langsung oleh TVRI pada Rabu pukul 19.30 WIB,” ujar dia.

KH Syafruddin menjelaskan kegiatan istighatsah berlangsung di tiga tempat, yaitu Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kantor PWNU Jatim di Surabaya dan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri.Beberapa kiai akan mengikuti istighatsah di kantor PWNU Jatim dan Pondok Lirboyo Kediri, sedangkan di Gedung Negara Grahadi akan bergabung pejabat Forkopimda yang terdiri Gubernur Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim.

“Mari berdoa kepada Allah SWT agar pandemik Covid-19 segera diangkat dari Bumi Indonesia. Istighatsah adalah perintah Allah kepada Nabi Muhammad SAW ketika berada di tengah berkecamuknya perang badar,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar menyerukan agar masyarakat menyaksikan kegiatan istighatsah ini di depan televisi atau media sosial masing-masing sambil mengikuti dzikir yang dipandu para kiai.”Istighatsah akan dilaksanakan selama satu jam. Mari bersama-sama memohon pertolongan Allah semoga Jawa Timur dan Indonesia terbebas dari pandemi COVID-19. Kami yakin akan dikabulkan Allah SWT,” tutur dia.

sumber: republika.co.id

 

Mengurus Mayat Fardu Kifayah, MUI: Jangan Tolak Jenazah Covid

JAKARTA — Wasekjen MUI Pusat Bidang Fatwa Sholahuddin Al Ayyubi mengajak masyarakat agar tidak menolak jenazah covid-19. Sejatinya terdapat empat kewajiban orang hidup yang harus dilakukan terhadap jenazah.

“Orang meninggal itu membawa dampak kepada orang yang masih hidup ‘fardhu kifayah’ mengurusi dalam empat hal. Ini kewajiban orang yang hidup yaitu memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan,” kata Sholah melalui telekonferensi yang dipantau di Jakarta, Senin (6/4).

Dia mengatakan sangat dianjurkan pula dalam mengurus jenazah agar dilakukan sesegera mungkin sehingga dapat lekas dimakamkan. Islam, mengajarkan agar tidak menunda-nunda dalam mengubur jenazah. Semakin cepat jenazah dikuburkan maka akan semakin baik bagi jenazah.

“Di dalam ajaran agama kita tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah. Dalam sebuah hadis, jika ada yang meninggal maka jangan menahan-nahannya dan segerakan dikuburkan di tempat pemakamannya. Ini adalah hak jenazah untuk segera dipenuhi,” katanya.

Para salafus solihin yaitu generasi setelah Nabi Muhammad SAW,  selalu menyegerakan penguburan jenazah meski keluarganya belum datang. Kendati demikian, kata dia, terdapat juga pendapat ulama yang memberi keringanan agar menunda penguburan sampai keluarga hadir.

Pendapat ini juga agar dihormati meski sangat dianjurkan menyegerakan pemakaman. Jika ditarik dalam konteks kasus covid-19, dia mengatakan sebaiknya masyarakat juga ikut menyegerakan pemakaman jenazah bukan malah menunda atau menolak pemakaman di wilayahnya. Pemakanam jenazah covid-19sejauh ini juga sudah sesuai protokol keselamatan sehingga tidak membahayakan.

“Saya di Pati, jika memungkinkan malam maka disegerakan dimakamkan malam itu juga agar hak jenazah segera dipenuhi. Jangan kalian menahan-nahan,” katanya.

sumber: republika.co.id

 

Ketahanan Masyarakat Atas Covid Dimulai dari Bertetangga

JAKARTA(Jurnalislam.com) —  Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengajak penguatan sistem ketahanan hidup bertetangga di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau sejenisnya di era Covid-19 untuk menekan potensi kriminalitas.

“MUI mengimbau masyarakat menegakkan dan melaksanakan tuntunan Nabi dengan menciptakan satu sistem ketahanan hidup bertetangga,” kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4).

Dia mengatakan sistem ketahanan hidup bertetangga yang kuat dan baik itu didasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama Islam yang ada.

Sehingga, kata dia, Covid-19 dengan segala persoalan dapat diatasi dengan baik sehingga masyarakat bisa hidup dengan aman, tentram dan damai.

Hadis Nabi Muhammad SAW, kata dia, menyebut “barangsiapa yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah memuliakan tetangganya”.

“Di dalam hadis yang lain Nabi berkata bahwa engkau tidak bisa dikatakan telah beriman kepadaku, kata Nabi, kalau engkau tidur dalam keadaan perutmu kenyang sementara tetanggamu kelaparan,” kata dia.

Untuk itu, dia mengajak setiap keluarga harus peduli terhadap keadaan yang dialami keluarga lain yang merupakan tetangganya.Bila ada sebuah keluarga yang memiliki masalah, kata dia, maka orang dan keluarga yang menjadi tetangganya harus berempati dan dengan cepat datang membantu.

“Apalagi bagi orang Islam masalah ini jelas-jelas sangat menjadi perhatian. Bahkan keberimanan seseorang kepada Allah dan hari akhir adalah dinilai dan diukur salah satunya dari sejauhmana dia peduli terhadap tetangganya,” kata dia.

Dia menjelaskan, pembatasan kegiatan masyarakat memiliki tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.”Tetapi ternyata hal demikian membuat ekonomi rakyat bermasalah sehingga banyak elemen masyarakat terpukul karena kehilangan pendapatannya,” kata dia.

Dia mencontohkan masyarakat yang berada di lapis bawah seperti tukang ojek, sopir taksi, pedagang kaki lima penjual makanan di pinggir jalan dan lainnya. Mereka kini mengalami kesulitan sehingga banyak di antara mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk itu, dia mengajak agar persoalan itu diatasi sehingga tidak memburuk yang dapat memicu kriminalitas karena alasan ekonomi sulit.”Kalau meluas maka tidak mustahil akan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial politik yang ada di negeri ini,” kata dia.