Soal Covid, Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah Agar Jangan Buat Gaduh

JAKARTA(Jurnalislam.Com) – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mewakili PP Muhammadiyah pada Selasa (2/6) menghadiri undangan Presiden Joko Widodo bersama ormas dan tokoh agama lainnya di Istana Presiden.

 

Mu’ti menjelaskan, pertemuan tersebut lebih banyak diisi dengan pembahasan mengenai penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

Mu’ti menyebutkan bahwa belum adanya keputusan pemerintah tentang jadwal masuk sekolah, dan kebijakan pengelolaan pesantren di tengah pandemi. Untuk poin ketiga, Presiden Jokowi secara khusus meminta masukan dari para tokoh agama.

Dalam kesempatan tersebut, Mu’ti turut memberikan tiga masukan kepada pemerintah. Pertama, Muhammadiyah meminta pemerintah memperbaiki komunikasi politiknya.

“Terutama terkait pernyataan menteri yang tidak senada dan seirama,” tegas Mu’ti.

Masukan kedua, Muhammadiyah meminta pemerintah memperbaiki kerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas), termasuk ormas keagamaan. Ketiga, permintaan agar pemerintah menjaga ketenangan dengan meminimalisir kegaduhan politik di tengah penanganan Covid-19.

Pertemuan siang tadi dihadiri oleh delapan tokoh keagamaan diantaranya Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia Kardinal Ignatius Suharyo, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen Purn Wisnu Bawa Tenaya, dan Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Budi Tanuwibowo.

sumber: muhammadiyah.or.id

 

Terus Bertambah, Angka Corona Global Tembus 6,5 Juta Kasus, 386 Ribu Kematian

INTERNASIONAL(Jurnalislam.com)—Virus Corona Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 6,5 juta orang secara global dan menyebar di 213 negara dan teritori di seluruh dunia serta 2 alat angkut internasional.

Menurut Worldometers, per Kamis (4/6/2020) pukul 06:00 WIB sudah ada 6.554.161 orang yang dikonfirmasi positif terinfeksi virus tersebut. Di mana 386.278 orang di antaranya telah meninggal dunia.

Meskipun virus ini dapat menyebabkan kematian bagi sebagian orang, namun kebanyakan dari mereka yang terinfeksi hanya mengalami gejala ringan dan sembuh. Sejak awal pencatatan untuk penyakit ini, 3.157.323 orang telah pulih dari epidemi ini secara global.

Sementara itu, total kasus aktif saat ini ada sebanyak 3.010.560, dengan perincian 2.956.213 (98%) orang sakit dalam kondisi ringan dan 54.347 (2%) dalam kondisi serius atau kritis.

Negara-negara Eropa dan Amerika saat ini menjadi wilayah yang paling parah dilanda wabah.

Sumber: cnbcindonesia

Shalat Jumat Harus Tetap Jaga Jarak, Sekjen MUI: Aula Jadikan Masjid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait tidak diperbolehkannya sholat secara bergelombang.

Pasalnya, tidak ada alasan syari atau yang kuat yang membolehkan umat Islam untuk melakukannya.

“Di dalam Alquran, kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil bagi melaksanakan sholat Jumat dan kalau kita berusaha untuk  melambatkannya dari waktunya maka berarti kita telah melalaikannya,” kata Anwar, Rabu (3/6).

Anwar melanjutkan, apabila Muslim sengaja memperlambat sholat, perbuatan ini merupakan perbuatan tercela dalam agama. Ia juga menekankan tidak diperbolehkannya kembali sholat Jumat di tempat yang sudah digelar sebelumnya.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 apabila orang tidak dapat sholat karena ruangannya terbatas akibat penerapan physical distancing, hal ini dianggap sebagai alasan yang tidak kuat. Jamaah dapat memanfaatkan tempat lain untuk digunakan sholat.

“Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan sholat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di mushala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang diubah menjadi tempat sholat Jumat. Begitu jamaah selesai melaksanakan sholat Jumat maka ruangan atau tempat itu dirapikan dan dikembalikan kepada fungsinya semula,” kata Anwar.

Anwar mengungkapkan, kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk sholat Jumat atau karena di negara tersebut terdapat hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah. Untuk itu, keadaanlah yang memaksa untuk melakukannya secara bergelombang.

“Tetapi, di negeri kita keadaannya kan tidaklah seperti demikian sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang,” kata dia.

Dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang
berlangsung pada 23-27 Rabiul Akhir 1421 Hijriyah atau 25-28 Juli 2000, yang membahas tentang pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang, MUI memutuskan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah walaupun terdapat uzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
  2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan sholat Jumat disebabkan suatu uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan sholat Zhuhur.
  3. Menghimbau kepada semua pimpinan perusahaan atau industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang Muslim
    dapat menunaikan sholat Jumat sebagaimana mestinya.
  4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Sumber: republika.co.id

 

Pasca Pembatalan Haji, Presiden-Wapres Bertemu  Tokoh Agama

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin mengadakan pertemuan dengan delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka, Selasa (2/6/2020) sore. Presiden membahas situasi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

“Masalahnya bukan di sisi kesehatan saja, tapi juga sudah masuk ke bidang lain seperti ekonomi dan sosial,” ujar Presiden dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, Presiden dan para tokoh lintas agama juga membahas pelaksanaan ibadah haji 2020. Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun ini.

Sekretaris Umum PP Muhamammadiyah Abdul Mu’ti, yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan bahwa salah satu syarat utama pelaksanaan ibadah haji adalah keamanan. “Demi kemaslahatan bersama ada baiknya pemerintah Indonesia mempertimbangkan dengan seksama untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji 1441 H,” ujarnya, sebagaimana tercantum dalam pernyataan tertulis.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga meminta masukan dari para tokoh lintas agama terkait dengan kesiapan penerapan prosedur kenormalan baru utamanya di tempat-tempat ibadah.

Dalam pertemuan itu, Presiden juga menjelaskan langkah-langkah pemerintah tentang penanganan Covid-19 dan menjelaskan upaya yang telah dilakukan selama ini. Presiden juga menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini bukan lagi hanya menjadi masalah kesehatan, tetapi juga telah berdampak ke sektor lain.

Adapun, tokoh lintas agama yang hadir antara lain Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmi Faishal Zaini, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhyiddin Junaidi, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Ignatius Kardinal Suharyo, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Arief Harsono, dan Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Xs. Budi Santoso Tanuwibowo.

Sumber: bisnis.com

Bansos Covid Turun Jadi Rp 300 Ribu

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) untuk mengatasi dampak wabah virus Corona baru (Covid-19) akan diperpanjang hingga Desember 2020. Sementara Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dilanjutkan hingga September 2020.

“Diputuskan dalam sidang kabinet, yakni untuk bansos yang selama ini diberikan dalam bentuk sembako, pertama, bansos ini diperpanjang sampai Desember 2020,” kata Sri Mulyani usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/6).

Rapat terbatas itu membahas Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN Tahun 2020. Di rencana sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk bansos hanya hingga September 2020. Meskipun jangka waktu pemberian bansos diperpanjang, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengurangi nilai nominal bansos.

Nilai manfaat bansos untuk penerima di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi Rp300 ribu dari Rp600 ribu per bulan terhitung pada Juli 2020 hingga Desember 2020. Hal itu juga berlaku bagi ketentuan bansos tunai di luar Jabodetabek.

“Non-Jabodetabek, juga dilakukan perpanjangan sampai Desember 2020, namun dari Juli-Desember nilai manfaatnya turun dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan. Penyaluran bansos ini akan dilakukan secara tunai non-cash. Akan dilakukan transfer ke nama dan akun mereka sesuai dengan data di Kemensos atau kerja sama dengan Pemda,” jelas Menkeu.

Sedangkan untuk BLT Dana Desa akan diperpanjang dari Juli hingga September 2020. Namun, penerima manfaat Juli hingga September akan turun dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu. Dengan begitu, total alokasi BLT Dana Desa akan mencapai Rp31,8 triliun,

“Penerima bansos ini adalah mayoritas petani, peternak sebanyak 18,4 juta orang. Pedagang, pekerja sektor swasta 4,2 juta orang, supir, sektor komunikasi 1,3 juta orang, nelayan 900 ribu orang dan sektor lainnya,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Pesantren DDI Mangkoso Akan Bangun Asrama Penghafal Qur’an

BARRU (Jurnalislam.com)–Bupati Baruu, Suardi Saleh, mendukung penuh pembangunan Asrama Penghafal Alquran di Kampus II Tonronge Pondok Pesantren DDI Mangkoso. Hal itu ditunjukkannya dengan menghadiri sekaligus memimpin peletakan batu pertama pembangunan asrama tersebut pada Rabu (3/6/2020).

Di depan Ketua Umum DDI Mangkoso, Anregurutta Faried Wadjedy dan pengurus pesantren terbesar di Sulsel ini, Bupati Suardi mempertegas komitmen untuk terus membantu memajukan pesantren di wilayahnya.

“Harapan kita bersama, semoga pasca-peletakan batu pertama ini, pembangunannya bisa berjalan lancar. Meskipun kita berada di tengah pandemi corona, namun Pemkab Barru akan selalu berupaya bagaimana pembangunan asrama ini segera selesai,” kata dia.

Kabag Kesra Pemkab Barru, Irham Jalil, menambahkan khusus pembangunan asrama penghafal Alquran, sebagian dialokasikan dari bantuan hibah yang jumlahnya Rp800 juta. Meski demikian, bantuan ini belum sepenuhnya bisa menutupi pembangunan asrama.

Olehnya itu, ia menaruh harapan besar agar berbagai pihak bisa ikut menyalurkan bantuannya demi penyelesaian asrama penghafal Alquran di Kampus II Pondok Pesantren DDI Mangkoso.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren DDI Mangkoso, Anregurutta Prof Faried Wadjedy, menyampaikan antusias santri untuk mengikuti pehafalan sangat menonjol. Sehingga sangat perlu dibangunkan asrama khusus.

“Ini sangat diminati santri. Olehnya itu, kita mesti tambah fasilitasnya, agar kelak banyak penghafal Al-Qur’an dari DDI Mangkoso,” pungkas dia.

sumber: sindonews.com

Komisi III DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku Teror Diskusi UGM

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta agar teror dan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarga Panitia diskusi di UGM Yogyakarta dan juga intimidasi terhadap salah satu jurnalis media daring diusut tuntas dan dicari dalang dari aksi tersebut.

Pasalnya, ancaman dan teror itu membuat resah masyarakat akhir-akhir ini. Ditambah terornya dilakukan dengan bermacam-macam cara, mulai dari ancaman pembunuhan via pesan WhatsApp dan SMS, sampai teror doxxing yang merupakan penyebaran identitas seseorang termasuk jejak digitalnya di media sosial dengan tujuan agar diserang beramai-ramai.

“Saya mengecam adanya aksi intimidasi, teror dan ancaman kepada mahasiswa panitia diskusi di UGM dan jurnalis Detik karena menjalankan tugasnya. Aksi ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan karena kita negara demokrasi. Hak berpendapat itu dijamin oleh undang-undang,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Karena itu, Sahroni mendesak kepada kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan mengungkap pihak-pihak yang melakukan aksi teror terhadap panitia diskusi maupun jurnalis tersebut. Karena, intimidasi ataupun teror tidak bisa dibenarkan apapun alasannya.

“Apapun bentuknya, ancaman dan teror itu tidak bisa dibenarkan. Kalau memang dianggap melanggar hukum ya laporkan saja ke polisi, biar diproses dengan sesuai aturan. bukan dengan intimidasi dan teror. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan,” tegas Legislator asal Tanjung Priok itu.

Selain itu, Bendahara Umum Partai Nasdem ini juga meminta adanya perlindungan korban maupun pihak-pihak yang mengalami intimidasi dari kepolisian. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya merasa ketakutan hanya karena menyuarakan pendapat.

Sumber: sindonews.com

Kemendikbud Pastikan Biaya UKT Mahasiswa Tidak Naik

JAKARTA(Jurnalsilam.com)- Pada saat pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu merespons isu yang beredar di kalangan publik terkait adanya kenaikan biaya kuliah.

“Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua,” jelas Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Nizam menegaskan, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tak dapat melanjutkan kuliah. Hal itu sekaligus mendukung keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang menyatakan ada empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Hal itu sebenarnya telah tertuang dalam Permen Dikti 39/2017 tentang perubahan UKT. Kebijakan UKT tersebut yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

Kendati demikian, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan itu diatur oleh masing-masing PTN. Hanya saja, Nizam berharap dengan adanya kebijakan itu tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pembelajaran di perguruan tinggi, serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing kampus PTN. “Pemerintah juga memfasilitasi pemberitan bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS,” kata dia.

Tahun ini, lanjut Nizam, pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa. Jumlah itu tiga kali lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem untuk memberikan relaksasi biaya perkuliahan. Hal itu ditengarai karena pandemi Covid-19 yang berimbas pada kegiatan perkuliahan.

Sumber: sindonews.com

Tiga Hari Berturut-turut, DKI Catat Penurunan Kasus Corona

JAKARTA(Jurnalislam.com)– DKI Jakarta mencatatkan penurunan kasus aktif virus corona Covid-19 3 hari berturut-turut sejak 31 Mei 2020. Dalam 3 hari terjadi penurunan kasus aktif sebanyak 235 orang.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (3/6/2020), kasus aktif COVID-19 pada 31 Mei mencapai 4.749 orang dan turun 51 orang menjadi 4.695 orang pada 1 Mei.

Selanjutnya, pada 2 Mei, kasus aktif COVID-19 turun menjadi 4.624 orang dan kemudian turun 110 orang menjadi 4.514 orang..

Sebagai informasi, PSBB tahap ketiga di DKI Jakarta akan selesai besok, Kamis (4/6/2020). Meski demikian ada kemungkinan PSBB diperpanjang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk berpindah dari PSBB ke tahap kenormalan baru atau new normal, setidaknya ada 4 syarat yang harus terpenuhi. Pertama, angka R-naught di wilayah pandemi harus di bawah 1.

“Pertama angka R-naught-nya atau angka reproduksinya di bawah 1. Jakarta sudah 0,98 kita berharap turun lagi,” ucapnya di Asrama Mahasiswa Papua di Jakarta di Ciganjur, Jakarta Selatan, Ahad (31/5/2020).

Yang kedua, terdapat penurunan kurva baik itu pasien positif, pasien meninggal dunia, pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP). Apabila semua kurva itu menunjukkan penurunan, maka wilayah tersebut dapat melaksanakan new normal.

Kemudian yang ketiga, adanya dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tatanan kenormalan baru. Keempat, adanya sumber daya manusia (SDM) baik itu dokter, perawatan dan semua stakeholder yang ada.

“Ketiga dukungan sarana, prasarana. Keempat persiapan SDM dokter dan perawat,” katanya.

Lebih lanjut, Riza mengatakan, dari semua syarat itu yang terpenting harus dilakukan adalah kedisiplinan masyarakat. Warga tetap diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Seharusnya Diputuskan Bersama DPR, Keputusan Pembatalan Haji Dinilai Sepihak

JAKARTA(Jurnalislam.com) –Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang tidak akan memberangkatkan Jemaah haji tahun 2020 menuai kritik.

Pasalnya, keputusan itu dianggap sepihak, tanpa melibatkan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerjanya.

“Ini keputusan paling aneh dalam sejarah perhajian Indonesia. Karena dalam rapat-rapat kita itu kan jadi tidaknya haji itu akan diputuskan bersama,” ujar Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis, Selasa (2/6/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan Pasal 46-47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diputuskan bersama DPR.

Kemudian, kata dia, Pasal 48 Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa keputusan DPR dengan pemerintah menjadi dasar presiden untuk membuat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan ibadah haji.

“Kalau umpamanya tidak jadi haji, logikanya kan Keppres ini harus diubah kan, dicabut,” tandasnya.

Sehingga, kata dia, Komisi VIII DPR tidak bertanggung jawab atas keputusan Menag Fachrul Razi tersebut.

“Nanti Menteri Agama dasar apa dia membuat mengusulkan ke presiden, karena Komisi VIII tidak bertanggung jawab. Kita tidak ikut memutuskan itu, logikanya itu aja sederhana,” pungkasnya.

Sumber: sindonews.com