PSBB DKI Diperpanjang, Ini Penjelasan Anies

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 4 Juni. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir bulan Juni ini menjadi masa transisi pertamanya.

“Kami di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Ia menjelaskan, transisi itu bertujuan untuk menuju kondisi masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Dalam masa ini, Anies bilang kegiatan ekonomi bertahap bisa dilakukan, namun ada batasan yang harus ditaati.

“Periode ini juga periode edukasi pembiasaan pada pola hidup sehat, aman, dan produktif sesuai protokol Covid-19,” katanya.

Anies mengatakan kasus positif corona di DKI Jakarta sudah mulai melandai. Ia menyebut jika puncak kasus Covid-19 di DKI Jakarta terjadi pada pertengahan April lalu.

“Puncak kita itu pertengahan April, kemudian mulai melandai hingga sekarang. Melihat grafik ini, Jakarta mulai terkendali,” ungkap Anies.

Reproduksi virus corona (RT) yang mulanya berada di angka 4 pada bulan Maret, per Rabu (03/06/2020) sudah turun ke angka 0,99. Anies Baswedan mengatakan RT ini turun seiring degan diberlakukannya pembatasan sosial.

Ia menjelaskan angka 4 artinya 1 orang menularkan kepada 4 orang. Angka 3 artinya 1 orang menularkan pada 3 orang. Pun demikian dengan angka 1, artinya satu orang menularkan kepada satu orang.

Jika angka sudah berada di bawah angka 1, artinya sudah tidak ada penularan, atau dengan kata lain, selama RT di atas 1 maka wabah akan terus bisa berkembang. Ketika RT nya di bawah 1, maka wabah ini sudah terkendali dan bisa menurun.

“Alhamdulillah, Jakarta di akhir Mei di awal Juni menunjukkan angka yang turun. Di sini bisa dilihat angkanya. 18 Mei kita masih 1,09. Bergerak terus sampai sekitar 1,03. Lalu 31 Mei angka RT kita 1.00. Lalu 1 Juni 0,9, 2 Juni 0,9, 3 Juni 0,9. Ini adalah kerja kita semua yang membuat angka ini bisa menurun,” paparnya.

Anies meminta agar selama masa transisi ini masyarakat harus tetap disiplin. Jika tidak disiplin konsekuensinya akan terjadi lonjakan kasus seakan kembali ke dua bulan sebelumnya.

Apabila hal ini terjadi maka Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Gugus Tugas DKI Jakarta tidak akan ragu menggunakan kewenangan hentikan kegiatan sosial, ekonomi di masa transisi ini.

“Bila kita tidak disiplin, bila pusat perbelanjaan dibuka tanpa protokol kesehatan, bila restoran penuh karena mau kejar keuntungan, bila perkantoran memaksakan untuk semua orang masuk bersamaan

Sumber: cnbcindonesia

MUI Terbitkan Fatwa tentang Shalat Jumat dan Pencegahan Penularan Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 yang ditetapkan Kamis (4/6) kemarin.

Salah satu isi Fatwa tersebut adalah membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi covid-19.

Dalam fatwa menjelaskan bahwa prinsipnya salat Jumat hanya boleh digelar satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Namun jika masjid tidak cukup menampung jemaah karena penerapan physical distancing atau jaga jarak, maka salat Jumat dapat dilakukan di tempat lain.

“Boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion,” dalam fatwa tersebut.


Fatwa ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Apabila tempat-tempat tersebut ternyata tidak mampu menampung jemaah, MUI memberikan dua pendapat. Pendapat pertama yakni jemaah boleh salat Jumat dengan sif atau bergelombang dan dianggap sah.

Sementara pendapat kedua, jemaah harus mengganti dengan salat zuhur secara sendiri maupun berjemaah karena salat Jumat dengan sif hukumnya tidak sah.

“Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.”

Selain soal salat Jumat bergelombang, MUI juga mengatur tentang perenggangan saf. MUI menyatakan salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat, hukumnya tetap sah tapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.

Namun untuk mencegah penularan covid-19, MUI memperbolehkan penerapan jaga jarak dengan cara merenggangkan saf. Menurut MUI, salatnya tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah atau hajat yang sangat penting.

MUI juga memperbolehkan penggunaan masker saat salat dengan pertimbangan hidung yang tertutup tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.

Meski pada dasarnya, salat memakai masker hukumnya makruh kecuali ada hajat syar’iyyah. Namun hukumnya tetap sah dan tidak makruh karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah covid-19.

Fatwa selengkapnya bisa dilihat di: mui

Sumber:cnnindonesia

MUI: Shalat Jumat Dua Gelombang tidak Tepat di Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Pelaksanaan ibadah shalat jumat di era kehidupan normal baru (new normal life) menuntut adanya jaga jarak fisik sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat shalat Jum’at.

Beberapa pihak lantas mengeluarkan gagasan melaksanakan shalat Jum’at lebih dari sekali di dalam satu masjid agar mengakomodasi semua jamaah yang akan melaksanakan shalat Jum’at.

Setelah melalui kajian yang mendalam, MUI memandang bahwa solusi untuk masalah seperti ini adalah bukan dengan mendirikan shalat Jum’at secara bergelombang di satu tempat, namun dengan membuka kesempatan mendirikan shalat Jum’at di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti mushalla, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.

“Karena hal itu mempunyai argumen syari’ah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujar Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Kiai Yusnar Yusuf di Gedung MUI, Kamis (04/06/2020).

“Sementara bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat shalat jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan shalat dzuhur, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020,” katanya.

Di antara isi fatwa tersebut, kata dia, pelaksanaan shalat Jum’at dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan shalat Jum’at disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan shalat Zuhur.

Disebutkannya, taujihad ini muncul karena fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat ini. Fatwa tersebut, memiliki pijakan dalil syari’ah yang lebih kuat untuk situasi dan kondisi di Indonesia. Fatwa itu, juga mengacu pada pendapat ulama empat madzhab.

Selain itu, hukum asal dari shalat Jum’at adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.

“Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wiayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan shalat Jum’at di lebih dari satu masjid,” katanya.

Dia menambahkan, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi shalat Jum’at dua gelombang atau lebih di tempat yang sama, mereka sudah membolehkan shalat Jum’at di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini.
Kebolehan melaksanakan shalat jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama, kata dia, tidak relevan diterapkan di Indonesia karena beberapa sebab.

Pertama, kata dia, pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

Kedua, imbuh dia, kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.

“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan shalat Jum’at, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jama’ah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan shalat Jum’at secara bergelombang di tempat yang sama,” katanya.

Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan shalat Jum’at di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya shalat Jum’at.

Selain alasan syar’i, pelaksanaan shalat Jum’at dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.

“Untuk menunggu giliran shalat Jum’at gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” paparnya.

Legislator PPP: Dana Haji Tak Bisa Digunakan untuk Perkuat Rupiah

MAJALENGKA(Jurnalislam.com) – Setelah pemberangkatan ibadah haji tahun ini dibatalkan, beredar kabar bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah. Kabar tersebut kontan mendapat penolakan dari sejumlah pihak, khususnya dari kalangan anggota dewan.

Anggota DPRD Jabar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pepep Saeful Hidayat mengatakan, dana haji sama sekali tidak bisa digunakan untuk urusan lain. Satu-satunya yang bisa dilakukan adalah dikembalikan kepada para calhaj.

“Beredarnya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dilakukan. Dana calhaj ini tidak boleh diutak-atik untuk kepentingan apapun, kecuali diminta sendiri oleh jamaah alias dikembalikan,” kata Pepep di Majalengka, Rabu (3/6/2020).

Pepep menilai, kabar tersebut telah membuat resah masyarakat, terutama calhaj. Oleh karena itu, Pepep meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka terkait beredarnya kabar tersebut.

“Harus dijelaskan kepada publik apakah informasi itu benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah,” ujar Pepep.

Sumber: sindonews

 

Viral Markas PKI di Kramat Raya, Polisi: Hoaks

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Sebuah postingan yang menyebutkan bahwa salah satu gedung di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, tengah dibangun sebagai markas Partai Komunis Indonesia (PKI), viral di media sosial.

Dalam fostingan yang diunggah pada 31 Mei itu menampilkan salah satu ruangan yang tedapat logo ‘Palu Arit’ berlatarbelakang merah.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menegaskan bahwa postingan itu tidak benar.

“Itu sudah dua minggu lalu viral. Enggak bener tuh, hoaks itu,” tegas Heru saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Heru meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi semacam itu lalu menyebarkannya ke orang lain.

Untuk diketahui, postingan itu juga menyertakan caption bahwa gedung yang berada di Jalan Kramat Raya itu bakal dijadikan markas PKI.

“Yang Dekat Lokasi, silahkan cek kebenaran info ini: Alhamdulillah sudah kelacak, atas izin Allah. Markas komunis sedang direnovasi..kantornya sebelah Hotel Akasia, Jl. Kramat Raya_ jakarta pusat. Mari kita gagal kan !!!. tulis pemilik akun Facebook Andi Wiyanto.

Sumber: sindonews.com

Wali Kota Solo Usulkan Siswa Kembali Masuk Januari 2021

SOLO (Jurnalislam.com)–Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengusulkan agar siswa kembali masuk sekolah pada Januari 2021. Selain lebih aman dari ancaman virus corona (COVID-19), tahun ajaran baru pada awal tahun lebih memudahkan dalam penyusunan anggaran.

“Kami mengusulkan agar tahun ajaran dan tahun anggaran disamakan agar pengelolaan keuangannya lebih mudah,” kata Rudy di Balaikota Solo Rabu (3/6/2020). Tahun ajaran mulai Januari-Desember juga kembali kepada zaman dahulu. Jika tahun ajaran baru dimulai Januari 2021, maka pemerintah dapat fokus penanganan kesehatan dan ekonomi akibat pandemi wabah COVID-19.

Sehingga, ekonomi dapat dipulihkan terlebih sementara pelajar tetap tinggal di rumah. Wali Kota sendiri akan membuat peraturan larangan terkait anak anak usia sekolah berada di mall, pasar tradisional, dan tempat wisata selama pandemi COVID-19. Setelah ekonomi dapat dipulihkan, harapannya berdampak terhadap asupan gizi siswa yang kembali pulih.

Dengan demikian ketika asupan gizi telah sesuai kebutuhan tubuh, maka anak anak lebih sulit terpapar COVID-19. “Januari masuk dengan gagah, anak anak sudah siap adaptasi dengan new normal,” tandas Rudy. Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait larangan anak anak ke mall, pasar tradisional dan sejumlah tempat publik ditargetkan dapat ditandatangi maksimal pekan depan. Selama tinggal di rumah, para guru diminta menggali ide kreativitas dalam proses belajar mengajar.

Termasuk ketika mulai masuk saat new normal dengan skenario ganjil genap. Rudy juga mengusulkan agar anak anak tidak bosan selama tinnggal di rumah, mereka akan diajak siaran di radio anak. Mereka akan digilir dan dijadwal maksimal dua orang. “Nanti ada hadiah sepeda, ada lagu anak anak dan lagu daerah,” terangnya. Siswa yang masuk dapat menelpon melalui fasilitas bebas pulsa.

Sumber: sindonews.com

Universitas Muhammadiyah Surakarta Jadi PTS Terbaik di Indonesia

SURAKARTA(Jurnalislam.com)- Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menorehkan prestasi terbaiknya. Kali ini UMS menjadi perguruan tinggi swasta paling top di Indonesia tahun 2020 versi lembaga pemeringkatan internasional, Uni-Rank.

 

Belum lama ini, lembaga perangkingan perguruan tinggi internasional, UniRank lewat lamannya 4icu.org merilis Top Universities in Indonesia 2020 Indonesian University Ranking”.

 

Sesuai peringkat yang dirilis 4icu.org tersebut, kampus yang terletak di Jalan Ahmad Yani Pabelan Kartasura ini, bertengger di urutan nomor 11 terbaik dari 573 Peguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta di Tanah Air.

 

Urutan nomor 1 diduduki Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Posisi itu membuat UMS sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terbaik dan terpopuler di Indonesia. Urutan 1-10 semuanya dihuni oleh perguruan tinggi negeri. Dari urutan itu, bahkan UMS juga masih berada di atas perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia.

“Ini pencapaian yang baik bagi UMS. UniRank memeringkat 573 perguruan tinggi terbaik di Indonesia, dan UMS masuk 11 besar bersama perguruan tinggi negeri berpengaruh di tanah air. Untuk perguruan tinggsi swasta, UMS masih menjadi PTS terbaik di Indonesia,” kata Rektor UMS Sofyan Anif, M.Si, Senin (1/6).

Tahun 2019 lalu, dalam versi UniRank, UMS juga menyandang perguruan tinggi swasta terbaik. UniRank juga pernah menobatkan UMS sebagai perguruan tinggi Islam paling populer nomer 5 di dunia.

Adapun kriteria penilaian dari UniRank atau 4icu.org yaitu di antaranya, perguruan tinggi yang mendapat lisensi atau akreditasi dari organisasi penilai di negara tersebut. Kedua, perguruan tinggi yang menyediakan program pendidikan dari sarjana, magister hingga doktoral. Penilaian lainnya berdasarkan Perguruan Tinggi yang menyediakan pelatihan atau pengajaran yang menggunakan sistem pendidikan tradisional yang melibatkan interaksi langsung atau tatap muka dan tidak dilakukan dari jarak jauh.

Sedangkan UniRank/4icu.org sendiri merupakan lembaga pemeringkatan perguruan tinggi di dunia yang bisa dilihat dari skala global, region, maupun masing-masing negara. Pada prinsipnya 4ICU tidak mendasarkan pada kualitas akademik perguruan tinggi. Tetapi lebih kepada non-akademik.

Melihat perolehan prestasi ini, Sofyan Anif menyebut bahwa prestasi yang diraih UMS selama ini merupakan bukti bahwa perguruan tinggi ini benar-benar dikelola dengan tata kelola yang baik dan profesional serta dengan kesungguhan yang luar biasa.

“Prestasi itu juga sebagai balasan atas kepercayaan masyarakat terhadap UMS,” ujarnya.

Pencapaian UMS sebagai perguruan tinggi swasta terbaik di Indonesia dan masuk dalam jajaran 11 besar perguruan terbaik di Indonesia merupakan sebuah kebanggaan. “Pencapaian ini akan kami jadikan sebagai penyemangat untuk terus menjadikan UMS sebagai perguruan tinggi yang berkualitas, baik dari segi akademik maupun non akademik,” jelas dia.

Sumber: muhammadiyah.or.id

Masjid di Gaza Kembali Dibuka, Wajib Shalat Bermasker dan Jaga Jarak

GAZA(Jurnalislam.com)- Masjid-masjid kembali dibuka untuk salat jamaah dan anak-anak kembali ke sekolah pada Rabu (3/6) setelah pelonggaran pembatasan virus corona di Jalur Gaza.

Gaza mencatat 61 kasus infeksi corona, semua di fasilitas karantina, dan satu korban meninggal dunia selama pandemi Covid-19. Dua juta warga Palestina tinggal di Gaza.

Pada pekan lalu, otoritas Muslim di Gaza mengizinkan salat Jumat di masjid-masjid, setelah dua bulan penutupan.

Masjid-masjid kini dibuka untuk jamaah setiap hari. Direktur Kementerian Agama dan Waqf Gaza Abdel-Hadi Al-Agha menyatakan dia memerintahkan para pemimpin masjid berceramah dan khutbah secara singkat untuk langkah pencegahan penyakit.

Imam Gaza City Ahmed Al-Safadi menyatakan puluhan orang menghadiri salat subuh di masjidnya.

“Warga senang kembali ke rumah Tuhan yang merupakan berkah besar,” kata dia.

Langkah pencegahan dilakukan dengan para jamaah memakai masker, membawa sajadah sendiri dan menjaga social distancing.

Otoritas Gaza memerintahkan pembukaan lagi taman kanak-kanak untuk anak umur dua hingga lima tahun.

“Banyak keluarga adalah pekerja dan sejak mereka kembali bekerja di kantor, mereka membawa anak mereka kembali ke taman kanak-kanak,” ujar Hind Assousi, ketua taman kanak-kanak Beautiful Smile di Gaza City.

Sumber: sindonews.com

Pertumbungan Ekonomi Kuartal III dan IV Diprediksi Jeblok

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pertumbuhan ekonomi di Indonesia hampir 90% berasal dari sektor konsumsi rumah tangga dan investasi. Dalam upaya menjaga ekonomi bisa tetap tumbuh, pemerintah akan fokus di dua sektor tersebut.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, berbagai sektor perekonomian mengalami penurunan pada kuartal I-2020. Akibatnya pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2020 hanya mampu mencapai 2,9%.

“Terjadi penurunan, terutama dari sektor konsumsi. Di kuartal II akan turun sangat tajam sekali. Ini yang harus kita antisipasi bersama-sama, sehingga nanti untuk meng-coverage dalam satu tahun, kita harus memperbaiki perekonomian di kuartal III dan IV,” kata Susiwijono dalam video conference, Rabu (3/6/2020). Lebih lanjut Susiwijono mengatakan, menelisik data perekonomian yang ada saat ini, manufaktur sebagai penggerak ekonomi, dilihat dari purchasing managers Index (PMI) Indonesia untuk sektor manufaktur sudah diangka 27,5.

“Ini berarti sudah sangat riskan. Kemudian indeks untuk consumer, indeks untuk sentimen bisnis, retail, dan semuanya menurun,” ujarnya.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau atau kuartal I-2019, penurunannya di semua sektor industri mengalami penurunan 20% sampai 70%.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenko Perekonomian per tanggal 26 Mei 2020, riil seperti pariwisata, restaurant, dan transportasi turun mencapai 74%. Sementara di sektor lain seperti mice dan entertainment turun di atas 50%, jika dibandingkan dengan kuartal I-2019.

“Perlu pemikiran baru bagaimana kita juga mulai membuka aktivitas ekonomi di beberapa sektor ini. Sektor rill barang dan jasa terdampak luar biasa, turunnya bisa sampai di atas 70% dan bahkan perdagangan ritel diklaim turunnya mencapai di atas 90%. Ini luar biasa dampaknya,” kata Suswijono.

Karena sektor industri yang tertekan itu, pada akhirnya kata Suswijono berdampak terhadap banyaknya angka pengangguran dan kemiskinan diperkirakan akan meningkat di tahun ini.

Susiwijono menjelaskan 3,05 juta pekerja yang terdampak virus coroana tersebut bersumber dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sampai dengan Selasa 2 Juni 2020.

Kementerian yang dipimpin oleh Menaker Ida Fauziyah itu juga memperkirakan akan ada tambahan pengangguran sebanyak 5,23 juta jiwa apabila virus corona trus meluas.

“Dilihat dari kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi, konsumsi rumah tangga sharenya hampir 60% Sementara investasi memiliki share 31,9% kepada perekonomian di Indonesia. Artinya 90% pilar ekonomi Indonesia berasal dari konsumsi dan investasi. Jadi agar growth terjaga, akan berasal dari dua sektor ini,” jelas Suswijono.

Sumber: cnbcindonesia

Tahun Ajaran Baru  13 Juli, Jabar Tetap Gelar Pembelajaran Jarak Jauh

BANDUNG(Jurnalislam.com)– Pelaksanaan sekolah tahun ajaran 2020/2021 di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB Jawa Barat (Jabar) akan dimulai pada minggu ketiga Juli 2020 atau Senin (13/7/2020). Hal tersebut sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dewi Sartika menyatakan, pelaksanaan sekolah tahun ajaran 2020/2021 tetap dengan mekanisme pembelajaran jarak jauh (PJJ). Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal, seperti Surat Edaran Kemendikbud, dan arahan Gugus Tugas COVID-19, baik pusat maupun provinsi.

“Ada dua yang menjadi fokus Disdik Jabar. Pertama adalah bagaimana memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik. Dan yang kedua adalah bagaimana memastikan peserta didik mendapatkan hak pendidikan. Hak pendidikan tetap dipenuhi selama pandemi COVID-19 dengan pembelajaran jarak jauh,” kata Dewi, Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya, Gugus Tugas COVID-19 pusat memutuskan bahwa pembukaan sekolah atau proses belajar mengajar kembali dengan sistem tatap muka hanya dimungkinkan di kawasan zona hijau atau daerah dengan catatan nol kasus COVID-19.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kata Dewi, merekomendasikan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan PJJ setidaknya hingga Desember 2020 sebagai mencegah sebaran COVID-19 pada anak, mengingat anak menjadi salah satu kelompok yang rentan terinfeksi virus SARS-CoV-2.

Dewi mengatakan, hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar terkait level kewaspadaan COVID-19 kabupaten/kota menjadi bahan pertimbangan Disdik Jabar dalam mengambil keputusan. Hasil kajian tersebut menunjukkan tidak ada satupun daerah di Jabar yang berada di level 1 atau zona hijau.

“Pertimbangan terakhir adalah masukan dari Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Walaupun sekolah berada di zona hijau, tetapi misalnya sarana prasarana, dan keamanan di sekolah itu belum lengkap atau memadai, tidak boleh memaksakan untuk membuka kembali sekolah atau proses belajar secara tatap muka,” ucapnya.

Guna PJJ berjalan optimal, menurut Dewi, Disdik Jabar sudah menumpuh sejumlah upaya. Pertama adalah penguatan guru. Hal itu dilakukan supaya guru mampu memberikan materi pembelajaran secara interaktif. Dengan begitu, peserta didik akan lebih mudah mencerna.

“Yang menjadi tantangan adalah adanya masalah psikologis dari anak. Ketika mereka sekarang harus berada di rumah dalam waktu yang lama,” katanya. “Guru diberikan pelatihan secara daring agar mampu memberikan pembelajaran yang menarik, interaktif, ringan dan tidak terlalu berat,” tambahnya.

Dewi mengatakan, infrastruktur teknologi atau akses internet menjadi tantangan Disdik Jabar dalam penerapan pembelajaran jarak jauh. Sebab di Jabar tidak semua daerah mempunyai akses internet yang baik. Ia menegaskan, ada berbagai upaya yang diambil Disdik Jabar untuk menjawab tantangan tersebut.

“Kemendikbud memberikan pembelajaran melalui TVRI. Kemudian pembelajaran lewat radio. Atau sekolah menyiapkan modul-modul. Di daerah yang sulit akses internet, guru ada yang datang ke rumah peserta didik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Terdapat banyak upaya agar PJJ tetap berjalan baik,” katanya.

Sumber: cnbcindonesia